Archive for November, 2009
Birokrat atau Pejabat Publik Wajib Sampaikan Informasi
PEMERINTAHAN PACITAN – Mulai April tahun depan, boleh disebut-sebut sebagai era
keterbukaan informasi publik. Artinya, tidak ada lagi rahasia mengenai
informasi yang memang perlu diketahui untuk publik. Bahkan, terkait
hal itu sudah ada payung hukumnya. Yakni, Undang-Undang Nomor 14/2008.
“Dalam hal ini, humas memiliki peranan yang sangat penting,” kata
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Pacitan,
Atmadji Purwanto saat membecakan sambutan Bupati Pacitan, dalam dialog
publik, di Hotel Remaja, kemarin (24/11).
Hanya, dalam pelaksanaannya, ada rambu-rambunya. Diantaranya,
mengamankan kebijakan pemerintah, menyalurkannya ke berbagai media
maupun memposisikan sebagai penghubung masyarakat dengan pemerintah.
Selain itu, juga harus tetap memelihara citra pemerintah. Sehingga ada
timbal-balik dengan media massa. “Dalam menyampaikan berita harus
didasarkan pada fakta yang ada, berimbang dan opini publik yang
proporsional,” imbuh Atmadji.
Mengenai keterbukaan informasi publik juga dipaparkan oleh DR. Oto
Bambang Wahyudi. Pembicara dalam dialog publik ini, mengurai panjang
lebar tentang perjalanan reformasi, hingga lahirnya undang-undang
tersebut. “Saat ini, pemerintah jarang sekali melakukan monitor atau
evaluasi informasi,” terangnya.
Karena itu, Dosen S2 Unitomo Surabaya ini, mengingatkan para birokrat
dan pejabat publik, harus siap dengan pemberlakuan undang-undang itu
nantinya. Sebab, sesuai undang-undang, birokrat atai pejabat publik
wajib hukumnya memberikan informasi pada masyarakat maupun pers.
Artinya, jika kewajiban itu diabaikan ada sanksi yang berat. Hanya,
untuk pemberian saknsi ada tahapan dan prosedurnya. Yakni, dengan
mengadukan pada Komisi Informasi Propinsi (KIP). “Nantinya, juga akan
kabupaten/kota bisa membentuk Komisi Informasi Daerah. Tetapi, semua
sangat tergantung kekuatan anggaran”.
Misalnya, masyarakat ingin menanyakan seberapa besar anggaran keuangan
sebuah proyek yang bersumber pada APBD maupun APBN, berikut
realisasinya, wajib dijelaskan. Dengan begitu, tidak ada lagi
kecurugaan masyarakat terkait pembelanjaan anggaran daerah. Disisi
lain, tranparansi itu akan mendorong partisipasi masyarakat. Sehingga,
akan tercipta pemerintahan yang baik dan akuntabilitas.
Dalam sesi dialog, banyak hal yang dipertanyakan peserta bakohumas.
Mulai kendala yang dihadapi anggota terkait kewenangan memberikan
informasi pada masyarakat. Ada juga yang mengakui pelit memberikan
informasi pada wartawan lantaran ada larangan dari pimpinan.
Menanggapi hal itu, Oto tetap berpegang pada undang-undang. Artinya,
dengan diberlakukannya undang-undang nanti, tidak ada lagi yang
ditutup-tutupi informasi publik. Wartawan tidak lagi bisa dipingpong
ke sana ke mari atau dengan dalih kepala dinas tengah berada di luar
kota.
Tentunya, masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan main. Misalkan,
masing-masing dinas atau Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD),
mendelegasikan kewenangan pada humas, khususnya yang menjadi anggota
Bakohumas. Dengan begitu, tidak ada lagi kesan menghindar saat
dimintai informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. “Kepala
dinas jangan takut sama wartawan. Sebaliknya, menjalin komunikasi yang
baik dan proporsional dalam upaya keterbukaan infomrasi,” tandas Oto.
Sementara, Kabag Humas dan Protokol Pacitan, Endang Surjasri
menyatakan, pasca acara dialog publik menyongsong pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 14/2008, pihaknya akan membuat surat pada
masing-masing SKPD. Namun, agar mendapat perhatian, surat itu akan
ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) atau Bupati Pacitan. “Surat
itu sebagai upaya pemberitahuan awal berlakukan undang-undang
tersebut,” kata Endang.
Pemkab Pacitan Segera Tertibkan Kios Pasar
PEMKAB PACITAN – Kepemilikan kios di pasar-pasar di Kabupaten Pacitan, akan
segera ditertibkan. Langkah ini dilakukan lantaran ada indikasi
pemindahan kepemilikan kios tanpa sepengetahuan pemkab. Sehingga, hal
itu berpotensi merugikan pendapatan daerah dari segi retribusi. “Ada
beberapa pemilik kios pasar yang memindahkan kiosnya tanpa melaporkan
ke pihak UPT Pasar,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar
Kota, Sutardi, kemarin (21/11).
Meski belum mendapatkan jumlah pasti berapa kios yang dialihsewakan,
Sutardi memperkirakan hal semacam itu terjadi disemua wilayah.
Dicontohkannya, dari informasi yang didapatnya, sebuah kios di wilayah
pasar kota laku dijual hingga mencapai harga puluhan juta. Saat
diklarifikasi, pemilik kios baru biasanya baru memberitahukannya ke
petugas. “Padahal pengalihan hak sewa tanpa memberitahu pihak
berwenang bisa dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Koordinator Pasar Kecamatan Arjosari,
Mulyadi. Sesuai aturan, jika kios tidak digunakan, harus dikembalikan
ke pemkab. Selanjutnya, oleh pemkab kios akan kembali ditawarkan pada
yang berminat. Dari data yang diperolehnya, transaksi dibawah tangan
tidak hanya terjadi pada kios saja. Pedagang yang mempunyai bedak
hingga tlasaran diketahui juga memperjualbelikan kapling miliknya. Dan
itu tidak pernah dilaporkan. “Untuk harga bedak antara Rp 2 juta
sampai Rp 5 juta. Sedangkan tlasaran nilainya antara Rp 1 juta hingga
Rp 2 juta.”
Sesuai pasal 19 Perda Nomor 14/2008, pemindahan hak harus dilaporkan
ke bupati atau pejabat yang berwenang. Jika tidak, para pedagang bisa
dikenai sanksi berupa teguran hingga pidana seperti yang diatur pada
pasal 24. Pada pasal ini dikatakan, pelanggar ketentuan bisa dipidana
kurungan 6 bulan penjara atau denda 4 kali dari jumlah retribusi
terutang. Misalnya, jika sewa pertahunnya Rp 1,2 juta maka yang
bersangkutan harus membayar denda sekitar Rp 4,8 juta.
Oleh sebab itu, pada akhir tahun, pihak pasar dan Dinas Pendapatan,
Pengolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) akan melakukan registrasi ulang
atas kepemilikan kios, bedak hingga tlasaran di pasar-pasar. Selain
untuk keperluan pembaruan data pedagang, upaya ini sekaligus mencegah
praktek pengalihan hak sewa secara ilegal.
Tes CPNS Bakal Diikuti 5.434 Peserta
Lima Formasi Jabatan cpns PACITAN Hangus
PACITAN – Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, dari total 6.383
lamaran yang masuk, sekitar 5.434 berkas dinyatakan Memenuhi Syarat
(MS). Sehingga, pelamar tersebut berhak mengikuti tes Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) di Pacitan, Sabtu (21/11). Sedang 949 berkas
lamaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Itu jumlah kondisi
terakhir hingga siang ini (sekitar pukul 11.00 wib). Sebab, sebelumnya
ada revisi seiring klarifikasi para peserta,” kata Kabid Administrasi
Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Suyanto, kemarin
(21/11).
Diakui, mulai tanggal 10 sampai 15 November lalu melalui pos, ada
beberapa pelamar yang melakukan klarifikasi. Persoalannya, sebagian
pelamar yang meyakini lamarannya MS, dalam surat balasannya menjadi
TMS. Sehingga, panitia pun melakukan cek ulang lamaran para peserta.
“Ada sebagian peserta yang seharusnya MS mendapat balasan TMS.
Kekeliruhan itu sudah direvisi dan tidak ada masalah,” terang Suyanto.
Namun ada juga, yang seharusnya TMS justru menjadi MS. Tentu saja,
panitia segera melakukan revisi. Sebagai contohnya adalah formasi
Asisten Apoteker. Sesuai persyaratan, kualifikasi formasi ini adalah
D3 Formasi. Kenyataannya, ada pendaftar lulusan Akafarma menerima
surat panggilan tes. Tentu saja, setelah dilakukan cek ulang, panitia
segera membatalkan panggilan itu. “Jumlahnya ada sekitar 7 pelamar”.
Lebih lanjut, Suyanto mengungkapkan, ada 5 formasi jabatan yang
kosong. Diantaranya, Guru Teknik Informatika dan Komputer untuk SMP.
Dari 36 pelamar, semua berkas lamaran yang masuk TMS. Begitu juga
untuk SMA, dari 13 pelamar, semuanya juga TMS. Untuk Sanitarian dan
Pengawas Benih Tanaman, memang tidak ada satu pun pelamar. Sedang
Pengawas Teknik Penyehatan Lingkungan, hanya ada satu pelamar, tetapi
juga TMS. Sehingga, ada 10 formasi pegawai yang kosong atau hangus.
Berdasarkan data panitia, formasi perawat (D3 Keperawatan), paling
banyak jumlah pelamarnya, yakni 1.088 (27 lamaran dinyatakan TMS).
Formasi pegawai ini mendapat kuota 53 pegawai. Peringkat kedua adalah
kebidanan, dengan jumlah pelamar sebanyak 512 dan 10 berkas
diantaranya dinyatakan TMS. Sebagai referensi, formasi CPNS tahun ini
adalah 40 guru, 263 kesehatan dan teknis 115, dengan total formasi
sebanyak 418 pegawai.
Mengenai peserta yang lolos namun mengundurkan diri atau meninggal,
akan diberlakukan peraturan Kepala BKN No.30/2007, tentang Juklak
Pengadaan CPNS. Dalam peraturan itu dinyatakan, apabila ada peserta
yang dinyatakan lulus, kemudian mengundurkan diri atau meninggal,
dapat digantikan peserta lain, sesuai peringkat nilai tertinggi.
Hanya, pelaksanaannya tergantung kebijakan bupati (Bupati Pacitan, H.
Sujono, red).
Sedang upaya transparansi pelaksanaan, direncanakan hasil nilai semua
peserta akan diakses melalui situs pemkab setempat. Sehingga, peserta
bisa melihat peringkat nilai hasil tes CPNS.
Sementara, untuk pelaksanaan tes, panitia sudah mempersiapkan lokasi
di 23 lembaga sekolah atau sebanyak 275 ruang. Dimana, setiap ruang
tes, hanya diisi 20-an peserta. Namun, pada ruang terakhir, jumlah
peserta menjadi acak. Ada yang hanya ditempati 4 orang peserta atau 6
peserta.
Mundur Saat Pemberkasan, Didenda 10 Juta
PENGUMUMAN HASIL CPNS PACITAN – Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten
Pacitan tahun 2009 ini, dipastikan bersih dari praktek percaloan
maupun perjokian. Pasalnya, sejak awal panitia telah melakukan
persiapan secara matang. Mulai dari persiapan administrasi, hingga
pengawasan dan koreksi dengan melibatkan sejumlah perguruan tinggi
terpercaya.
Bupati Pacitan, Sujono, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir
segala bentuk kecurangan yang ditemukan. Jika diketahui ada peserta
bermain curang, baik dalam bentuk percaloan maupun perjokian, nama
yang bersangkutan langsung dicoret.
Diakui, meskipun ada sejumlah formasi yang tidak terisi pendaftar,
namun secara umum animo masyarakat mendaftar cukup tinggi. Seperti
pada formasi tenaga kesehatan dan dokter. Dimana jumlah pendaftar jauh
lebih banyak daripada kuota yang dibutuhkan. Secara umum, pendaftar
juga didominasi warga Kabupaten Pacitan.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pacitan,
Mulyono, panitia sudah melakukan tugasnya maksimal. Tujuannya, agar
seleksi CPNS benar-benar bersih. Diantaranya, setiap ruang kelas,
panitia membatasi jumlah peserta maksimal 20 orang peserta. Demikian
pula tempat duduk peserta diatur sedemikian rupa. Sehingga bagi
peserta yang duduk bersebelahan, jawaban tidak sama. “Antar peserta
tidak saling menyontek,” kata Mulyono, kemarin (22/11).
Selain melakukan pangawasan ketat selama tes, pemkab juga
memberlakukan ketentuan tegas pasca ujian tulis. Yakni, adanya sanksi
keuangan. Jika terbukti ada peserta yang telah lulus seleksi
administrasi namun kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan, yang
bersangkutan wajib membayar 10 juta rupiah ke kas daerah. Dana sebesar
itu, merupakan pengganti biaya penyelenggaraan ujian.
Ketentuan tersebut, lanjut Mulyono, telah disosialisasikan pada
peserta. Tujuannya, peserta yang mendaftar memang benar-benar siap
ditempatkan di Kabupaten Pacitan. Terlebih, secara umum, kebutuhan
personel terutama tenaga teknis, di lingkup pemkab masih cukup banyak.
Diakui, secara administrasi, panitia harus kerja ekstra keras untuk
menyeleksi berkas lamaran yang masuk. Pasalnya, banyak peserta yang
mengirimkan lebih dari satu lamaran. Ini dapat terjadi karena prosedur
pengiriman lamaran dilakukan melalui pos. Meski demikian, hingga ujian
tulis selesai, tidak ditemukan adanya peserta dengan nomor ujian
ganda.
Terkait adanya 5 formasi yang belum terisi pendaftar, Sekda Mulyono
berharap, kebutuhan tersebut akan terisi pada rekrutmen tahun depan.
Kelima formasi yang kosong tersebut adalah tenaga sanitarian,
pengawas benih, guru teknologi informasi SMP dan SMA serta penyuluh
kehutanan.
Rumah Warga Tertimpa Tiang Listrik PLN
Aliran Listrik Tulakann-Sudimoro Padam
PACITAN – Hujan deras sejak Kamis (19/11) kemarin, mengakibatkan tiang
listrik PLN di Desa Jatigunung, Kecamatan Tulakan, Pacitan, tumbang,
sabtu (21/11), kemarin. Akibatya, rumah milik warga mengalami
kerusakan bagian atap dan pagar lantaran tertimpa tiang listrik yang
terbuat dari cor beton itu. Tidak itu saja, hingga Minggu (22/11),
kemarin, arus listrik PLN mulai Kecamatan Tulakan – Kecamatan
Sudimoro, padam.
Seperti diungkapkan, Mispah, 43, pemilik rumah yang atapnya tertimpa
tiang listrik PLN. Ketika itu, ia berada di rumah sendirian. Suaminya,
Pardi,45, tengah berada di lading. Sedang dua anaknya bekerja di
Jakarta. “Saya sedang mencuci piring di dapur. Tiba-tiba terdengar
suara gemuruh seperti gempa,” kata Mispah.
Lantaran takut ada gempa, Mispah pun langsung berlarian ke luar rumah,
menerobos derasnya hujan. Sesaat kemudian, matanya tertuju tiang
listrik yang berdiri di belakang rumahnya bergerak perlahan dan
menimpa atap rumah. Ketakutannya semakin menjadi setelah melihat kabel
listrik menimbulkan pijar api dan menimbulkan suara cret! Cret! “Wah,
saya takut banget, Mas. Saya berteriak minta tolong”.
Lantaran rumahnya memang berada di pinggir jalan raya Tulakan,
beberapa saat kemudian datang beberapa warga tetangga. Takut pijar api
menyebabkan kebakaran atau kabel yang kendor menimpa atap rumah warga
lainnya, salah seorang warga segea menelpon kantor UPJ PT. PLN
Pacitan. Tak lama kemudian, pijar api pun berhenti dan listrik padam.
Memang, tiang listrik yang terbuat dari cor beton itu berada persis di
belakang rumah Mispah, berjarak sekitar satu meter. Posisi tiang
listrik itu berdiri tanah yang miring. Akibatnya, tiang listrik pun
roboh ke arah rumah. “Untungnya, tiang listrik tertahan atap rumah,”
imbuhnya.
Pardi,45, suami Mispah, saat kejadian berada di ladang. Namun, begitu
mendapat kabar rumahnya tertimpa tiang listrik, lelaki itu pun
berlarian pulang ke rumah. Padahal, tanah di belakang rumah tidak
terjadi longor. Sehingga, kemungkinan ambruknya tiang listrik itu
disebabkan tanahnya di sekitar tiang berdiri gembur kena hujan atau
tiang berdiri dengan kedalaman yang kurang maksimal.
Bukan hanya Pardi, beberapa warga tetangga juga mengaku takut. Sebab,
kabel listrik kendor dan bersandar pada ranting pohon. Sebaian juga
menimpa parabola. Bahkan, kabel juga mengenai atap beberapa rumah
tetangga korban.
Sementara, Manajer UPJ PT. PLN Pacitan, M. Chamim, membenarkan adanya
tiang listrik PLN yang ambruk. Namun, mengenai tiang listrik yang
menimpa atap rumah warga, belum ada laporan dari petugas lapangan.
“Sabtu (21/11) sudah dikirim material tiang listrik. Hari ini
(Minggu,22/11) akan segera diperbaiki,” kata Chamim.
Dijelaskan, secara umum, di musim penghujan, kondisi medan alam
Pacitan memang rawan longsor maupun tumbangnya pepohonan. Celakanya,
jika kejadian itu terjadi pada jaringan listrik. “Ini kan bencana
alam. Mau gimana lagi. Yang penting, petugas secepatnya memperbaiki.
Sehingga, aliran listrik PLN Tulakan – Sudimoro segera normal
kembali”.
Lebih lanjut, Chamim mengungkapkan, lantaran kejadian itu adalah
bencana alam, pihaknya tidak memberikan ganti rugi pada rumah warga
yang rusak tertimpa tiang listrik. Sebab, murni bencana alam. Kecuali,
jika saat pemasangan tenaga rekanan lalai dan menyebabkan kerusakan
pada rumah warga, ada ganti rugi.
Tahun Depan, Sewa Kios Pasar Naik
PACITAN – Rencananya, tahun 2010 nanti, tarif sewa kios pasar di
wilayah Kabupaten Pacitan, naik berkisar 40 persen. Kenaikan itu
sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2008 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar. “Sebenarnya, kenaikan sewa kios pasar dilakukan sejak
tahun 2008 lalu,” kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengolaan Keuangan dan
Aset (DPPKA), Mariatun, kemarin (20/11).
Namun, saat itu, pihaknya tidak secara otomatis menaikkan tariff kios
pasar sesuai Perda. Pertimbangannya, butuh waktu sosialisasi ke
masyarakat, khususnya para pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar.
Disisi lain, ada pertimbangan, dulu, faktor ekonomi para pedagang,
belum siap.
Karena itu, mulai tahun depan, sewa kios disejumlah pasar yang ada
akan dinaikkan paparnya. Sebab, sudah ada dua pasar, yakni Pasar
Sudimoro dan Pasar Minulyo, Baleharjo, Pacitan, yang sewa kios pasar
sudah disesuaikan dengan Perda. Artinya, masih ada sekitar 17 pasar
yang akan mengikuti penyesuaian tarif tersebut. “Kenaikkan sewa kios
itu merupakan amanah perda. Jika diabaikan atau terlalu lama waktu
sosialisasi, pihaknya akan mendapat teguran dari legislative,”
terangnya.
Dijelaskan, dalam Perda lama Nomor 18/2003, sewa kios diklasifikasi 6
golongan. Berikut harga sewa kios lama sesuai urutan golongan. Yakni,
golongan satu Rp 1,5 juta, golongan dua Rp 1,2 juta sampai golongan
keenam Rp 450 ribu. Sedang dalam Perda 14/2008, golongan satu naik
menjadi Rp 2 juta, golongan dua Rp 1.750.000 dan golongan enam Rp 750
ribu. Artinya, ada kenaikan harga sewa kios sekitar 40 persen.
Kendati begitu, pihaknya tidak terlalu kencang dalam menerapkan di
lapangan. Sebab, bagi para pedagang yang merasa keberatan dengan nilai
sewa bisa mengajukan klaim. Caranya, melalui surat kepada bupati.
Intinya, menyatakan ketidaksanggupan membayar sewa yang ditetapkan
pemkab lantaran memang tidak mampu. Klaim itu akan ditindaklanjuti
petugas dengan melakukan klarifikasi terhadap pedagang yang
bersangkutan.
Karena itu, Mariatun meminta, agar para pedagang memahami aturan main
yang ada. Artinya, tenggang waktu sekitar 2 tahun, merupakan waktu
yang cukup dalam melakukan sosialisasi dan persiapan. Pun demikian,
jika ada kendala, bisai diselesaikan dengan jalur yang benar.
Diantaranya, melalui koordinator pasar yang dibentuk sendiri oleh para
pedagang.
Lebih lanjut, Mariatun, mengungkapkan rencana menaikkan sewa kios
tidak ada tendensi menggenjot PAD. Terlebih, selama ini, retribusi
pasar cukup kecil. Sebagai referensi, tahun 2009, retribusi pasar
ditarget Rp 1,3 milyar. Dan hingga Oktober tahun ini, target sudah
terpenuhi sekitar 86,55 % atau Rp 1,1 milyar. “Kami optimis target
akan terpenuhi di sisa waktu yang ada,” pungkasnya.
Sementara, sebagian pedagang mengaku keberatan dengan kenaikan tarif
sewa kios pasar. Apalagi, saat ini kondisi omzet penjualan dagangan
tengah turun. “Lagi sepi mas. Biasanya per hari dapat Rp 200 ribu,
sekarang hanya Rp 50 ribu,” ujar salah seorang pedagang di Pasar
Arjowinagun.
Investor Bakal Dirikan SPBE di Pacitan
BERITA PACITAN – Kendati program konversi minyak ke gas sudah mengcover semua
daerah di Kabupaten Pacitan, namun masih ada warga dibeberapa wilayah
yang mengalami kesulitan mendapatkan gas elpiji. Persoalannya, kondisi
geografis di wilayah itu cukup sulit. Akibatnya, sebagian warga di
wilayah tersebut kembali menggunakan kayu bakar. “Rencananya, ada tiga
perusahaan yang akan mendirikan stasiun pengisian bahan bakar gas
elpiji (SPBE). Tetapi, baru satu perusahaan yang sudah mendapatkan
rekomendasi dari pertamina,” kata Kepala Bappeda dan Penanaman Modal,
Pacitan, Edy Yunan Ahmadi, Kemarin (20/11).
Sebagai wujud kesungguhan, pihak investor juga sudah mulai mencari
lokasi SPBE. Hanya, dari sejumlah lokasi yang disurvey, kurang
memenuhi kelayakan. Baik didasarkan tata ruang maupun dampak
lingkungan. Namun, setelah dilakukan survey di lokasi lain, akhirnya
direkomendasi pertamina. “Lokasinya masih ikut wilayah kecamatan
Kota,” imbuhnya.
Dijelaskan, dengan berdirinya SPBE itu, nantinya kebutuhan masyarakat
akan gal elpiji tercover semua. Terlebih, menurut estimasi investor,
saat ini, konsumen gas elpiji di Pacitan baru sekitar 10 persen dari
jumlah keluarga. Sebab, sebagian besar masyarakat, khususnya di
pedesaan masih bertahan menggunakan kayu bakar atau minyak tanah.
Karena itu, jika konsumen mencapai kisaran 30 persen, jumlah SPBE
harus ditambah dua lagi.
Edy Yunan mengungkapkan, dengan keberadaan SPBE nanti, ketersediaan
gas akan terjaga. Bahkan, harganya pun tidak begitu terpengaruh.
Sebab, harga jual dari pabrik sama dengan harga yang ditetapkan
pertamina. Mungkin, terkait geografis dan jarak transport akan
berdampak pada harga gas di tingkat pengecer. Namun, selisihnya tidak
terlalu besar. Diharapkan, secara bertahap jumlah konsumen akan terus
meningkat seiring dengan kemudahan masyarakat mendapatkan gas elpiji.
Sementara, Kepala Kantor Perijinan, Pacitan, Isyah Anshori,
mengatakan, ada investor yang berencana mendirikan SPBE di Pacitan.
Bahkan, perusahaan itu sudah mempertanyakan berbagai persyaratan
terkait proses perijinan. Hanya, ada hal yang harus diselesaikan
perusahaan terlebih dulu. Yakni, lokasi, kejelasan status tanah dan
lingkungan. “Mengenai persyaratan lain bisa diselesaikan dengan cepat
dan mudah, Artinya, perusahaan bersangkutan harus memegang ijin
prinsip. Setelah itu, dilanjutkan ijin lokasi, ijin mendirikan
bangunan dan tanda daftar perusahaan” kata Isyah, kemarin (20/11).
Terelebih, lanjut Isyah, pembangunan fasilitas tersebut, keberadaannya
sangat dibutuhkan masyarakat. Terutama, warga yang saat ini mengalami
kendala mendapatkan gas pasca konversi lantaran geografis yang jauh
dari Kota.
Diakui, wacana pendirian dua unit stasiun pengisian bahan bakar gas
memang telah lama bergulir. Bahkan, saat kunjungan kerja tilik warga
gerbang emas terpadu di Desa Kemuning Kecamatan Tegalombo, akhir bulan
lalu, Bupati Pacitan, H. Sujono menegaskan hal tersebut.
Bagian Sindikat Upal Digulung Polisi
KRIMINAL PACITAN – Sindikat pengedar uang palsu (upal) berhasil digulung
jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan. Dari tiga tersangka, polisi
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Selain upal senilai Rp
15,3 juta dan sebuah handphone. “Ketiga tersangka, upal dan handphone
sudah diamankan polisi,” kata Kapolres Pacitan, Ajun Komisaris Besar
Polisi (AKBP) Wahyono, Rabu (18/11).
Ketiga tersangka tersebut adalah MS,40, warga Kelurahan Ploso,
Kec./Kab. Pacitan, HH, warga Semarang, Jawa Tengah dan RK,43, warga
Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kini, ketiganya harus mendekam di sel
tahanan Mapolres ntuk pengungkapan kasus tersebut.
Sebab, tidak menutup kemungkinan, ketiganya merupakan bagian jaringan
peredaran uang palsu antar kabupaten dan antar propinsi. Dugaan itu
didasarkan terjadinya transaksi upal yang mereka lakukan berada di
Pacitan (Jawa Timur) dan Jawa Tengah. Itulah sebabnya, polisi terus
melakukan pendalaman kasusnya, sekaligus memburu pelaku lainnya lagi,
yang diduga sebagai bagian jaringan peredaran upal.
Dijelaskan kapolres, terungkapnya temuan upal itu berawal dari laporan
masyarakat. Begitu mendapat laporan, polisi langsung bergerak. Hingga,
berhasil menangkap MS, berikut upal-nya di kawasan Teleng, Kelurahan
Sidoarjo, Pacitan.
Lantaran tertangkap basah, MS tak bisa mengelak. Dari mulut MS, polisi
memperoleh keterangan, sebagian upal itu sudah dibelanjakan.
Diantaranya, membeli HP disebuah konter di Kecamatan Arjosari dan di
Kelurahan Ploso, Pacitan. Kebetulan, begitu mendapatkan upal, pihak
konter langsung menyerahkannya ke polisi.
Tidak itu saja, MS yang juga berprofesi sebagai pedagang kain ini,
juga ‘menyanyi’ mendapatkan upal dari koleganya RK, di Wonogiri, Jawa
Tengah. Upal itu didapat dengan pembelian 1:2. Artinya, satu lembar
uang 50 ribuan asli mendapat dua lembar 50-an palsu. Dan selama ini,
MS mengaku sudah transaksi sebanyak dua kali. Transaksi pertam senilai
Rp 1 juta upal dan kedua Rp 5 juta upal. “Kesulitan ekonomi, Mas,”
ujar MS.
Nah, dengan tertangkapnya MS, polisi mulai mengatur strategi.
Diantaranya, memburu pelaku lainnya ke Wonogiri, dengan taktik membuat
transaksi dengan RK. Ternyata, jurus itu ampuh dan berhasil
mengamankan RK. Upaya sama juga dilakukan polisi untuk mencokok HH di
Semarang. Total, polisi mengamankan upal senilai Rp 15.350.000.
Berdasarkan pemeriksaan ahli dari BI Cabang Kediri, ditegaskan, uang
tersebut memang palsu. “Masih ada pelaku lainnya yang masih terus
diburu polisi,” tandas Wahyono.
Kendati begitu, kapolres meminta masyarakat tetap kondusif dan tidak
terpengaruh oleh isu-isu mengenai Polres upal. Terlebih, semua upal
sudah berhasil diamankan polisi. Pun demikian, masyarakat diminta jika
mendapatkan uang yang kondisinya mencurigakan (upal) segera lapor ke
polisi. “Kasus upal baru kali pertama terjadi di Pacitan. Dan polisi
berhasil menggulung jaringannya dengan cepat hingga ke Propinsi
Jateng,” pungkas kapolres.
Distribusi Hewan Kurban Belum Merata
Faktor Geografis dan Kurangnya Kesadaran Masyarakat
BERITA PACITAN – Selama ini, pendistribusi hewan kurban di Kabupaten Pacitan,
masih belum merata. Selain disebabkan kondisi geografis wilayah, juga
kurangnya kesadaran sebagian masyarakat. Sehingga, penyaluran hewan
kurban belum menjangkau ke luar wilayah domisili. “Secara global,
prosentasenya sekitar 25 persen daerah yang kekurangan hewan kurban,”
kata Kasi Pendidikan Masyarakat dan Kemasjidan (Penamas) Depag
Pacitan, Wakhuri, kemarin.
Dijelaskan, di masing-masing kecamatan, paling tidak ada sekitar 3
sampai 4 desa yang masuk kategori kekurangan hewan kurban. Umumnya,
desa yang kekurangan berada di wilayah pelosok dan tergolong sulit
dijangkau transportasi. Daerah-daerah tersebut diantaranya berada di
Kecamatan Tulakan, Bandar dan Kecamatan Tegalombo.
Dari data Depag tahun 2008 lalu, jumlah hewan kurban yang
didistribusikan ke seluruh wilayah kecamatan mencapai 6.533 ekor.
Perinciannya, 6.281 ekor kambing dan 252 ekor sapi. Padahal, jumlah
desa dan keluarahan di Pacitan sebanyak 171-an. Artinya, jika jumlah
hewan kurban sapi sebanyak 252, seharusnya setiap desa bisa
mendapatkan minimal satu ekor sapi. Belum lagi jumlah hewan ternak
kambing yang jumlahnya mencapai 6 ribu ekor lebih. Diperkirakan, dari
tahun ke tahun, jumlah hewan kurban selalu bertambah. Artinya, tidak
menutup kemungkinan, pendistribusian hewan kurban akan merata.
Hanya, mengenai data hewan kurban tahun ini, jumlahnya belum bisa
dipastikan. Kendati begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian
Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Pacitan. Tujuannya, agar tahun ini
tingkat pemerataan pendistribusiannya. “Data jumlah hewan kurban tahun
ini kita belum ada. Kebanyakan, pemberitahuan hewan kurban secara
pasti akan diperoleh dua hari sebelum Idul Adha,” terang Wakhuri.
Selain terkendala kondisi geografis, pemerataan distribusi hewan
kurban juga dipengaruhi faktor keikhlasan. Misalnya, warga yang
berkurban, masih ingin menyaksikan pelaksanaan penyembelihan. Tidak
itu saja, ada juga yang pendistribusiannya dilakukan di sekitar tempat
tinggalnya. Padahal, di desa tempat tinggalnya sendiri, jumlah hewan
kurban lebih dari cukup. Sedang di desa lain, jumlahnya sedikit atau
kurang. Akibatnya, pemerataan pendistribusian kurang.
Sementara itu, pengiriman hewan Qurban dari Pacitan menuju Jakarta
mulai meningkat. Begitu juga dengan aktifitas niaga di sejumlah pasar
hewan. Meningkatnya permintaan pasar membuat harga kambing maupun sapi
juga turut naik.
Kasubdin Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Pacitan,
Fatkhurrozi, naiknya harga ternak jelang hari raya kurban ini mencapai
kisaran 20 hingga 25 persen. Harga kambing yang sebelumnya Rp.700 ribu
hingga Rp.900 ribu, menjadi Rp.1 juta hingga Rp.1.200.000. Sedangkan
untuk harga sapi cenderung stabil. “Kenaikan harga sementara hanya
pada kambing. Untuk sapi masih stabil.”
Khusus ternak kambing atau sapi yang akan dikirim keluar kota lanjut
Fatkhur, saat ini jumlahnya sudah mencapai seribu lebih. Angka ini
diperkirakan akan terus bertambah pada hari terakhir pasaran hewan
sebelum hari raya. Untuk mengantisipasi agar hewan-hewan tersebut
tidak terserang penyakit. Pihaknya melakukan pemeriksaan kepada setiap
ternak yang akan dikirim. “Ternak yang lolos pemeriksaan akan diberi
kartu sehat, sekaligus sebagai jaminan bahwa hewan tersebut layak
dikonsumsi,” ungkapnya.
Sudah menjadi tradisi tiap tahun, setiap hari raya Idul Adha, ternak
dari Pacitan banyak yang dikirim ke luar kota. Pasar yang menjadi
tujuan para pedagang kebanyakan menuju Jakarta. Tahun lalu, jumlah
kambing yang dijual ke luar kota mencapai 1150 ekor. Sedang sapi
mencapai 530 ekor.
Mengenai meningkatnya permintaan sapi yang diikuti kenaikkan harga,
juga diakui oleh Farug, pimpinan PT. Jaten Lembu Gemilang. Bahkan,
mulai minggu depan, pihaknya mulai mengirim permintaan khusus. “Ada
kenaikan permintaan berkisar 25 persen,” katanya.
Selain itu, harga jual sapi juga ada kenaikkan sesuai klasifikasi.
Dengan rincian, berat sapi berkisar 4 sampai 5 kuintal, harga
mengalami kenaikkan berkisar Rp 6 ribu per kilogramnya. Sedang sapi
berbobot di atas 7 kuintal, harga menagalami kenaikkan Rp 32 ribu per
kilogramnya.
Sebagian Warga Belum Nikmati Listrik
POLITIK PACITAN – Kendati secara umum semua daerah sudah terjangkau aliran
listrik PLN, namun masih ada sebagian warga pedesaan belum
menikmatinya. Kebanyakan, adalah daerah di wilayah pelosok pedesaan.
“Persoalannya belum adanya jaringan listrik dibeberapa titik di
dusun-dusun,” kata Manager Unit Pelayanan dan Jaringan (UPJ) PT. PLN
Pacitan, M Chamim, Selasa (17/11).
Data yang dimiliki PT. PLN, dari total sekitar 150 ribu kepala
keluarga (KK) yang ada, baru sekitar 77.200 KK yang menikmati aliran
listrik. Sulitnya kondisi medan membuat upaya pengembangan jaringan
alat penerangan ini terhambat. Artinya, untuk menjangkau titik-titik
pemukiman warga di wilayah pelosok butuh investasi lebih terkait
penyediaan infrastruktur. Padahal untuk tahun 2009, investasi PT. PLN
berada di angka nol. “Investasi nasional tahun ini difokuskan untuk
proyek 10 ribu megawatt,” terang Chamim.
Dijelaskan, setelah tahap pertama proyek 10 MW dibuka, PT. PLN kembali
mempersiapkan membangun proyek 10 MW tahap dua. Diperkirakan,
selesainya dua proyek tersebut akan menjamin ketersediaan listrik di
Indonesia hingga 5 tahun mendatang. Tak hanya di Jawa, proyek
pembangkit listrik juga akan dibangun di luar Jawa, mulai Nangroe Aceh
Darussalam (NAD) hingga Papua.
Karena itu, pihaknya menyambut baik jika ada pihak-pihak di luar PT.
PLN yang akan menyediakan energi listrik. Misalnya, dengan menyediakan
listrik tenaga surya. Seperti yang sudah ada di Kecamatan Punung
maupun Arjosari. Hanya, penyediaan tenaga listrik alternatif hendaknya
juga didukung pengembangan sumberdaya manusia. Khususnya, dalam hal
perawatan atau pemeliharaaan. “Kita mendengar banyak dari
komponen-komponen listrik tenaga surya yang rusak atau menurun
kemampuannya karena kurang perawatan,” paparnya.
Sedangkan terkait pembangunan infrastruktur penunjang PLTU Sudimoro,
Chamim menjelaskan, kini tengah dibangun Saluran Udara Tegangan
Menengah (SUTM) berdaya 20 kilovolt. SUTM dibangun antara area
penyulang listrik di Desa Nanggungan, Kecamatan Kota Pacitan hingga
lokasi PLTU. Proses pembangunan menyebabkan pemadaman pada tiga
kecamatan yang dilalui saluran tersebut, yakni Kecamatan Tulakan,
Ngadirojo dan Sudimoro. “Awalnya, pemadaman akan dilakukan setiap
hari. Namun kemudian diputuskan hanya pada hari Sabtu dan Minggu,”
jelasnya.
Sedang terkait pemadaman dilain tiga kecamatan itu, disebabkan sistem
lantaran terjadinya defisit listrik Jawa-Bali. Selain itu, juga
disebabkan adanya beberapa kerusakan komponen.