Anggota Panwaslu Buat Kesepakatan Bersama
KPUD PACITAN – Pengawas Pemilu (Panwaslu) se-Jatim membuat kesepakatan
bersama dikirim ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Intinya,
anggota Panwaslu saat ini tidak akan mendaftar sebagai Pengawas
Pemilukada. “Jika nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD),
membuka pendaftaran rekruetmen anggota Panwas, kami tidak mendaftar,”
kata Ketua Panwas Pacitan, Bambang Sumi Iwantoro, kemarin.
Kesepakatan itu bukan tanpa alasan. Tetapi, merujuk Peraturan Bawaslu
Nomor 15/2009. Peraturan yang merupakan perubahan (Peraturan Nomor
11/2008), tentang tata cara pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan,
pemelihan dan penetapan serta pemberhentian anggota Panwaslu.
Dimana, dalam Surat Edaran tentang pemberlakuan Peraturan Bawaslu
Nomor 15/2009 itu, terdapat sebuah klausul, bahwa uji kelayakan dan
kepatutan calon Panwaslu dilakukan 30 Oktober lalu oleh KPUD setempat.
“Pacitan belum pernah dilakukan ujji kelayakan dan kepatutan,” imbuh
Bambang.
Sesuai aturan main, masa aktif kinerja anggota Panwalu akan berakhir
31 Desember tahun ini. Sedang tahapan Pemilukada, rencananya akan
dimulai sekitar Maret tahun depan. Artinya, dengan berakhirnya masa
aktif itu, Panwaslu akan mengalami kevakuman. Disisi lain, masih ada
rentang waktu antara masa vakum dan rencana seleksi calon Panwalu yang
dilkukan oleh KPUD. “Ada baiknya menunggu saja. Sebab, kami berpegang
pada aturan Bawaslu. Selain itu, MA juga akan mengeluarkan fatwa
terkait pembentukan Panwas Pemilukada”.
Kednati begitu, Bambang menyatakan kesiapannya jika anggota Panwaslu
yang ada saat ini ditetapkan sebagai Pemilukada. Pertimbangannya,
anggota yang ada sudah pengalaman menjadi pengawas pemilu. Baik mulai
tingkat kabupaten, kecamatan sampai Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Lebih lanjut diungkapkan, pembentukan Panwaslu mulai tingkat
kabupaten, kecamatan sampai PPL bukan hal mudah. Sebagai ilustrasi,
sebanyak 171 PPL di Pacitan saat ini, masih belum semuanya memahami
kinerjanya secara maksimal. Padahal, sudah sekitar tiga kali mengikuti
rapat kerja. Tentunya, pembentukan Pengawas Pemilukada nanti, juga
akan membutuhkan waktu, pelatihan bagi anggota baru dan juga anggaran.