Birokrat atau Pejabat Publik Wajib Sampaikan Informasi
PEMERINTAHAN PACITAN – Mulai April tahun depan, boleh disebut-sebut sebagai era
keterbukaan informasi publik. Artinya, tidak ada lagi rahasia mengenai
informasi yang memang perlu diketahui untuk publik. Bahkan, terkait
hal itu sudah ada payung hukumnya. Yakni, Undang-Undang Nomor 14/2008.
“Dalam hal ini, humas memiliki peranan yang sangat penting,” kata
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Pacitan,
Atmadji Purwanto saat membecakan sambutan Bupati Pacitan, dalam dialog
publik, di Hotel Remaja, kemarin (24/11).
Hanya, dalam pelaksanaannya, ada rambu-rambunya. Diantaranya,
mengamankan kebijakan pemerintah, menyalurkannya ke berbagai media
maupun memposisikan sebagai penghubung masyarakat dengan pemerintah.
Selain itu, juga harus tetap memelihara citra pemerintah. Sehingga ada
timbal-balik dengan media massa. “Dalam menyampaikan berita harus
didasarkan pada fakta yang ada, berimbang dan opini publik yang
proporsional,” imbuh Atmadji.
Mengenai keterbukaan informasi publik juga dipaparkan oleh DR. Oto
Bambang Wahyudi. Pembicara dalam dialog publik ini, mengurai panjang
lebar tentang perjalanan reformasi, hingga lahirnya undang-undang
tersebut. “Saat ini, pemerintah jarang sekali melakukan monitor atau
evaluasi informasi,” terangnya.
Karena itu, Dosen S2 Unitomo Surabaya ini, mengingatkan para birokrat
dan pejabat publik, harus siap dengan pemberlakuan undang-undang itu
nantinya. Sebab, sesuai undang-undang, birokrat atai pejabat publik
wajib hukumnya memberikan informasi pada masyarakat maupun pers.
Artinya, jika kewajiban itu diabaikan ada sanksi yang berat. Hanya,
untuk pemberian saknsi ada tahapan dan prosedurnya. Yakni, dengan
mengadukan pada Komisi Informasi Propinsi (KIP). “Nantinya, juga akan
kabupaten/kota bisa membentuk Komisi Informasi Daerah. Tetapi, semua
sangat tergantung kekuatan anggaran”.
Misalnya, masyarakat ingin menanyakan seberapa besar anggaran keuangan
sebuah proyek yang bersumber pada APBD maupun APBN, berikut
realisasinya, wajib dijelaskan. Dengan begitu, tidak ada lagi
kecurugaan masyarakat terkait pembelanjaan anggaran daerah. Disisi
lain, tranparansi itu akan mendorong partisipasi masyarakat. Sehingga,
akan tercipta pemerintahan yang baik dan akuntabilitas.
Dalam sesi dialog, banyak hal yang dipertanyakan peserta bakohumas.
Mulai kendala yang dihadapi anggota terkait kewenangan memberikan
informasi pada masyarakat. Ada juga yang mengakui pelit memberikan
informasi pada wartawan lantaran ada larangan dari pimpinan.
Menanggapi hal itu, Oto tetap berpegang pada undang-undang. Artinya,
dengan diberlakukannya undang-undang nanti, tidak ada lagi yang
ditutup-tutupi informasi publik. Wartawan tidak lagi bisa dipingpong
ke sana ke mari atau dengan dalih kepala dinas tengah berada di luar
kota.
Tentunya, masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan main. Misalkan,
masing-masing dinas atau Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD),
mendelegasikan kewenangan pada humas, khususnya yang menjadi anggota
Bakohumas. Dengan begitu, tidak ada lagi kesan menghindar saat
dimintai informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. “Kepala
dinas jangan takut sama wartawan. Sebaliknya, menjalin komunikasi yang
baik dan proporsional dalam upaya keterbukaan infomrasi,” tandas Oto.
Sementara, Kabag Humas dan Protokol Pacitan, Endang Surjasri
menyatakan, pasca acara dialog publik menyongsong pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 14/2008, pihaknya akan membuat surat pada
masing-masing SKPD. Namun, agar mendapat perhatian, surat itu akan
ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) atau Bupati Pacitan. “Surat
itu sebagai upaya pemberitahuan awal berlakukan undang-undang
tersebut,” kata Endang.