Camat dan Kades Ditunjuk Jadi Pengawas Proyek

PACITAN – Rendahnya kualitas pekerjaan proyek fisik di Pacitan,
membuat berbagai pihak merasa prihatin. Untuk itu, mulai tahun depan,
semua kegiatan pembangunan akan diawasi secara ketat. Caranya dengan
menunjuk pejabat berwenang di wilayah menjadi
pengawas. “Nanti kita siapkan payung hukumnya, yakni peraturan
bupati,” ujar Bupati, Sujono disela-sela acara pelantikan kepala desa
di pendopo kabupaten, kemarin (16/12).
Dikatakan, dengan anggaran pembangunan yang sangat terbatas, perlu
adanya pengawasan melekat terhadap proses pembangunan. Jangan sampai
anggaran yang berasal dari rakyat, menjadi tidak bermanfaat, karena
mutu pembangunan yang tidak berkualitas. Selama ini, baik camat maupun
kepala desa, belum terlibat aktif dalam pengawasan secara langsung
kegiatan proyek mulai awal hingga akhir.
Persoalannya, selain tidak memiliki kewenangan, kepala desa juga tidak
mengantongi dasar hukum yang kuat. Diharapkan, dengan terbitnya
peraturan bupati nanti maka para pemimpin wilayah bisa melakukan
pengawasan terhadap semua proyek pembangunan . “Jika ditemukan
pekerjaan yang tidak sesuai standar, maka kepala desa dan camat berhak
melaporkan ke dinas terkait,” terangnya.
Arahan bupati ini tidaklah berlebihan. Terlebih dalam memasuki tahun
2010 tantangan dan kesulitan akan semakin komplek. Kendati upaya
percepatan pembangunan telah dilakukan pemerintah daerah, namun jika
tidak ada keterlibatan semua pihak, maka hasilnya tidak akan
maksimal.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, bupati sempat mengeluhkan sejumlah
hasil garapan proyek rekanan yang kualitasnya dibawah standar. Selain
molor dalam pengerjaan, kualitas bangunan rusak sebelum diresmikan.
Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung. Dari jumlah ratusan proyek,
hamper separuhnya diduga tidak beres. Sebenarnya pemkab sudah
memberikan keleluasaan kepada pemborong untuk menggunakan anggaran
sampai habis. Kenyataannya, tak membuat mutu bangunan menjadi lebih
baik.
Satu-satunya langkah yang bisa ditempuh pemkab adalah dengan
mengurangi plafon proyek. Ini sekaligus sebagai shock therapy pada
pemborong nakal. Sementara ke depan pemkab akan lebih banyak lagi
meluncurkan proyek swakelola berbasis masyarakat. Dengan pola ini
biaya dapat ditekan. Selain itu kualitas bangunan lebih baik karena
masyarakat ikut bertanggung jawab.

camat dalam melakukan pengawasan, pengawas proyek siapa camat, pengawasan pembangunan oleh camat, Peraturan bupati tentang pengawasan Warnet

Leave a Reply