Archive for the ‘Ekonomi’ Category

Dana PNPM Untuk Lima Desa Tertunda

PACITAN – Sebanyak 5 desa dari 25 desa dan kelurahan di wilayah
Kecamatan Kota Pacitan, belum menerima kucuran dana Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perkotaan tahun anggaran 2009, sebesar
Rp3,95 miliar. Kelima desa tersebut adalah Desa Arjowinangun,
Tanjungsari, Mentoro, Nanggungan, serta Sukoharjo. “Memang masih ada
lima desa yang tertunda mendapatkan alokasi PNPM Perkotaan 2009,” kata
Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya Kabupaten Pacitan Heru Tunggul
Widodo, kemarin (13/12).
Dijelaskan, pada tahap/termin pertama dan kedua pencairan dana PNPM
Perkotaan yang dilakukan pada bulan Oktober hingga November lalu,
kelima daerah ini sebenarnya sudah mendapat kucuran dana serupa dengan
besaran berbeda. Untuk desa/kelurahan yang masuk kategori “gemuk” atau
memiliki jumlah penduduk minimal 3.000 jiwa, besar transfer dana PNPM
termin I dan II masing-masing adalah sebesar Rp60 juta. Sedang untuk
desa/kelurahan yang masuk kategori “kurus” atau memiliki jumlah
penduduk kurang dari 3.000 jiwa, dana PNPM yang dialokasikan pada
termin I dan II sebesar Rp40 juta. Hanya, pencairan tahap akhir
(termin III), ada sedikit masalah karena anggaran PNPM, lantaran sudah
habis.
Penyebab tidak meratanya anggaran PNPM, disebabkan ketidaksesuaian
rencana alokasi dari Pusat. Bahkan, aturan main salah satu program
pengentasan kemiskinan itu beberapa kali mengalami perubahan.
Dicontohkan, dana pendamping dari APBD II Kabupaten Pacitan misalnya,
awalnya, dialokasikan sebesar Rp672 juta. Nilai dana pendamping waktu
itu disesuaikan dengan kekuatan anggaran daerah. Namun, setelah
alokasi dana pendamping PNPM perkotaan ditetapkan melalui perubahan
anggaran keuangan (PAK) pada pertengahan Juli 2009, muncul aturan baru
dari pusat yang mengharuskan agar pemda menyiapkan dana pendamping
tidak boleh kurang dari 20 persen.
Tidak itu saja, sekitar dua bulan kemudian, muncul lagi perubahan
jatah alokasi dana PNPM dari sebelumnya Rp160 juta (desa/kelurahan
“gemuk”) dan Rp120 juta (desa/kelurahan “kurus”), menjadi
masing-masing Rp200 juta dan Rp160 juta. “Perubahan-perubahan itulah
yang kemudian menyebabkan proses pendistribusian dana PNPM tidak
merata,” katanya.
Secara teknis, desa yang belum mendapat kucuran tahap akhir dana PNPM
yang berasal dari APBN sebenarnya hanya ada tiga desa. Yakni, Desa
Mentoro, Nanggungan, dan Sukoharjo. “Masalah tersebut sudah kami
musyawarahkan dengan lima daerah yang mengalami penundaan pencairan
anggaran,” pungkas Heru.

Kredit Cepat, Dongkrak Pendapatan Pegadaian

EKONOMI PACITAN – Program Kredit Cepat dan Aman (KCA) Perum Pegadaian Cabang
Pacitan, ternyata mampu mendongkrak pendapatan selama setahun ini.
Dari total pendapatan Rp 25 milyar lebih, sebagian besar didapat dari
program tersebut. “Tahun lalu pendapatan kita nomor dua, berada di
bawah Madiun,” kata Manajer Operasional Perum Pegadaian Cabang
Pacitan, Diah Rahmi Wijayanti.
Dua program lainnya, Kredit Usaha Rumahtangga (Krista) dan Kredit
Sistem Angsuran Fidusia (Kreasi) masing-masing menempati urutan kedua
dan ketiga. Dari Krista, pegadaian meraup pandapatan Rp 2 milyar,
sedangkan Kreasi menyumbang Rp 1,5 milyar. Dibandingkan tahun lalu,
pendapatan yang diperoleh rata-rata mengalami kenaikan antara 30
persen hingga 300 persen. Kenaikan pendapatan terbanyak didapat dari
program Kredit Krista.
Dikatakannya, kebanyakan nasabah memilih KCA karena dianggap lebih
cepat dalam proses pencairannya. Sebagai jaminan, nasabah bias
memberikan agunan berupa emas, barang-barang rumah dan lain
sebagainya. Meski demikian, rupanya nasabah lebih memilih agunan
berupa emas. Pertimbangannya ukuran dan kepraktisan. “80 persen agunan
kredit ini (KCA-red) berupa emas,” papar Diah.
Lebih lanjut Diah menjelaskan, jika dihitung perbulan, pendapatan
terbanyak diperoleh pada bulan-bulan menjelang datangnya puasa. Sebab,
pada saat-saat tersebut, kebutuhan rumah tangga meningkat. Sementara,
terkait lelang, jumlah barang agunan yang dilepas cukup rendah, tak
lebih dari 2 persen. Kalaupun barang akhirnya masuk bursa lelang, hal
itu lebih disebabkan faktor nasabah sendiri. “Misalnya, nasabah lupa
atau tidak bisa dihubungi lagi,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, dalam kurun tahun 2009 ini,
lonjakan peningkatan terlihat saat menjelang bulan Ramadhan. Artinya,
dalam bulan itu, transaksi kredit cepat mengalami peningkatan
signifikan. Sebaliknya, saat menjelang lebaran, justru mengalami
penurunan. Diperkirkan, penurunan itu disebabkan beberapa hal.
Diantaranya, masyarakat mendapat THR, mendapat kiriman uang dari
keluarga dan sebagainya.
Mengenai pengembangan jaringan, saat ini pihaknya baru membuka unit
pelayanan di Kecamatan Punung. Dan unit di bagian barat Pacitan ini
juga menunjukkan adanya peningkatan lumayan baik. Ke depan, juga akan
dibuka unit serupa di Kecamatan Tulakan. Sebab, di wilayah itu cukup
banyak nasabah.

berita Kredit cepat aman di pegadaian, KRISTA PEKADAIAN YANG LEBIH CEPAT PROSESNYA, lelang barang jaminan fidusia oleh pegadaian, pendapatan perum pegadaian, program krista dan kreasi pegadaian, prosedur krista pada perum pegadaian, proses KCA Pegadaian

Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok Mulai Naik

PACITAN – Menjelang Natal dan Tahun Baru, harga-harga kebutuhan pokok
mulai merangkak naik. Sejumlah komoditas seperti beras, gula, bawang
putih dan bawang merah mengalami kenaikan. Bahkan, bawang putih
mengelami kenaikan signifikan. “Dua hari lalu, harga eceran bawang
putih Rp 13 ribu per kilogram. Hari ini (kemarin, red), harganya naik
menjadi Rp 15 ribu per kilogram,” kata Rahayu, salah seorang pedagang
di Pasar Arjowinangun, Pacitan, kemarin.
Selain di Pasar Arjowinangun, kenaikan sejumlah bahan pokok juga
terlihat di Pasar Minulyo, Baleharjo dan sejumlah pasar di
kecamatan-kecamatan. Hanya, kenaikan harga bervariasi. Seperti beras
Sri Ayu, semula Rp 6 ribu per kilogaram naik menjadi Rp 6.500 per
kilogram. Beras Ndeso semula Rp 5 ribu naik menjadi Rp 5.300 per
kilogram. Begitu juga dengan beras Bremo menjadi Rp 5.800 atau naik Rp
300 per kilogram. “Gula putih juga mulai naik. Semula Rp 9 ribu naik
menjadi Rp 9.500 per kilogramnya,” terang Rahayu.
Diakuinya, dari sejumlah kebutuhan pangan, bawang putih mengalami
kenaikan signifikan. Sedang bawang merah tetap Rp 10 ribu per
kilogram. Sementara, sejumlah sayur-mayur lainnya mengalami penurunan.
Seperti cabe besar misalnya, turun menjadi Rp 10 ribu per kilogram,
cabe kecil menjadi Rp 13 ribu per kilogram. Sedang wortel dan dan
kentang besar tidak berubah harga. Masing-masing Rp 3.500 per kilogram
dan Rp 6 ribu per kilogram.
Kendati kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok relatif kecil, bahkan
sebagian mengalami penurunan, namun mulai berdampak pada tingkat
penjualan. Artinya, sejumlah pengecer mengaku daya beli masyarakat ada
penurunan. Terlebih, dalam bulan ini, banyak masyarakat yang
mengadakan hajatan.
Itulah sebabnya, sebagian pedagang kecil atau pengecer, memilih
hati-hati dalam melakukan pembelian bahan. Dalam situuasi seperti ini,
pihaknya tidak berani gegabah membeli dalam jumlah besar dari pedagang
di Solo atau pun di Ponorogo. Sebab, harga masih labil dan cenderung
bergerak naik-turun.
Memang, naiknya sejumlah bahan pokok, khususnya beras dan produk
pertanian lainnya, sudah diperkirakan sebelumnya. Persoalannya, musim
tanam tahun ini mundur sekitar satu bulan lebih. Jika tahun-tahun
sebelumnya, Februari sudah panen, kali ini diperkirakan mundur bulan
Maret sampai April. Sehingga, sebagian petani, memilih menyimpan hasil
panenan untuk kebutuhan sendiri.

Terkait Retribusi, Tunggu Keputusan Menteri

PACITAN – Pernyataan Menteri Kelautan mengenai retribusi, perlu segera
dirindaklanjuti keputusan atau petunjuk pelaksanaan dan teknisnya.
Sehingga tidak menimbulkan salah pemahaman terkait retribusi yang
tidak boleh dipunggut. Disisi lain, juga tidak bertentangan dengan
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. “Sampai saat ini belum ada keputusan jenis retribusi apa yang
tidak boleh dipungut,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Pacitan, kemarin.
Dalam UU No.28/2009 itu, lanjut Indartato, ada tiga jenis retribusi.
Yakni, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi
perijinan tertentu. Dimana masing-masing jenis retribusi diklasifikasi
secara rinci berikut penjelasannya.
Retribusi jasa umum, misalnya, terbagi menjadi 14 item. Seperti
pelayanan kesehatan, peresapan, kebersihan dan sebagainya. Hanya,
dalam ayat 2 pasal tersebut, dijelaskan jenis retribusi itu dapat
tidak dipungut, jika potensi penerimaannya kecil atau kebijakan
nasional atau daerah untuk memberikan pelayanan cuma-Cuma. “Mungkin,
jenis retribusi ini yang tidak dipungut,” terang Indartato.
Sedang Tempat Pelelangan Ikan (TPI), masuk kategori retribusi jasa
usaha. Dimana, dalam pasal 130 disebutkan obyek retribusi tempat
pelelangan adalah penyediaan pelelangan yang secara khusus disediakan
oleh pemerintah daerah. Sebaliknya, retribusi tidak dipungut jika TPI
itu dikelola BUMD, BUMN atau pun swasta. “TPI Pacitan dikelola
pemerintah daerah. Sesuai undang-undang dipungut retribusi”.
Lebih lanjut, mantan Kepala Bappeda Pacitan ini, mengungkapkan sektor
(retribusi TPI), merupakan salah satu andalah menggenjot PAD.
Terbukti, tahun 2008 lalu, tingkat pencapaian retribusi baru mencapai
Rp 280 juta. Namun, hingga November 2009, pundit-pundi retribusi TPI
sudah meroket Rp 1,27 milyar atau meningkat 500 persen lebih dari
target. Sebab, target retribusi TPI dalam APBD 2009 hanya Rp 230 juta.
Meroketnya pendapatan TPI itu disebabkan beberapa faktor. Diantaranya
adalah efektifnya system lelang yan gditerapkan pemkab. Sebelumnya,
Dinas Kelautan dan Perikanan gencar melakukan studi banding ke
beberapa TPI. Seperti Sendang Biru (Malang), Trenggalek maupun TPI
lainnya. Dari kegiatan itulah akhirnya ditemukan system yang pas
terkait pelelangan ikan di TPI.
Tidak itu saja, keberadaan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan,
semakin menjadi primadona bagi nelayan andon (luar daerah). Selain
memiliki fasilitas standar, keamanan pelabuhan sangat kondusif.
Sehingga, membuat jumlah nelayan andon semakin bertambah. Baik jenis
kapal sekoci (di bawah 5 GT) maupun kapal slerek yang berkisar 20
sampai 30 GT. “Sekarang, jumlah kapal besar mencapai 170-an,” terang
Indartato.

PENJELASAN TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM (UU 28/2009)

Hindari Kesalahan Pajak, Desa Lakukan Pendataan

PACITAN – Rupanya, penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih
sering menjadi persoalan. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang dijadikan
acuan penetapan PBB, kadang jauh di bawah standar. Belum lagi adanya
kesalahan nama maupun status tanah. “Kami sudah melakukan koordinasi
dengan semua kepala desa dan sekdes membahas masalah PBB,” kata Camat
Donorojo, Suharyanto, kemarin.
Diakui, tahun depan, ada kenaikan PBB. Hanya, kenaikan tersebut tidak
ditentukan dari Pusat. Melainkan didasarkan dari perhitungan riil di
lapangan. Sehingga, tidak terjadi kesalahan yang membingungkan
masyarakat. Misalnya, tanah yang tidak produktif, nilai PBB tidak
dinaikkan dan sebaliknya. “Kenaikan PBB berkisar 20 sampai 25 persen,”
imbuhnya.
Dijelaskan, dalam waktu dekat, melalui pemerintah desa, pihaknya akan
mendata tanah-tanah yang subur, strategis (di pusat pemerinahan desa),
nilai PBB akan dinaikkan. Dan kenaikkan itu juga didasarkan pada kelas
tanah, manfaat ekonomi dan pertimbangan lainnya.
Sesuai tahapan, dari 12 desa yang ada, akan dilakukan pendataan secara
bersama. Diharapkan, awal tahun depan, semua data sudah masuk
kecamatan, yang selanjutnya di teruskan ke Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). “Nantinya, DPPKA yang mengirim
data Madiun”.
Penetapan PBB yang berasal dari bawah itu, dinilai akan berdampak
positif pada kepercayaan masyarakat. Sehingga, masyarakat
berpartisipasi terkait kewajiban-kewajibannya. Dan yang terpenting
adalah terdatanya perhitungan riil mengenai kondisi tanah. Dengan
begitu tidak lagi menimbulkan kecemburuan masyarakat maupun kekeliruan
dalam penetapan nilai PBB.
Suharyanto mengungkapkan, penetapan nilai PBB tahun 2009 ini,
sebelumnya terjadi kesalahan di wilayahnya. Perhitungan awal yang
ditetapkan Madiun sebesar Rp 393.274.151. Setelah dilakukan koreksi
besarnya nilai pajak menjadi Rp 386.539.743. Sehingga, jika pajak
dinaikkan, besarnya keseluruhan berkisar Rp 480-an juta.
Sementara, bebeapa kepala desa menyambut positif penetapan pajak
dilakukan dari bawah. Dengan begitu, kecil kemungkinan terjadi
kesalahan nama, kelas tanah maupun besar pajak yang ditentukan. Disisi
lain, ada upaya partisipasi masyarakat desa dalam mengambil sebuah
kebijakan. “Masyarakat mendukung upaya itu dan akan menyelesaikannya
sesuai tahapan yang disepakati,” kata Kades Widoro, Mahmudi.

Dppka kab pacitan, pajak dan masyarakat desa, pendataan tanah

Pembahasan RAPBD Jalan Terus, JLS dan Tambang Diusulkan Masuk APBD 2010

PACITAN – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Pacitan 2010, jalan terus. Hal ini dilakukan setelah dua orang
Pimpinan DPRD setempat melakukan konsultasi terkait keabsahan
penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran
(PPAS). “Kami sudah konsultasi dengan Biro Hukum dan Biro Keuangan
Pemprop Jawa Timur,” kata Gagarin, Wakil Ketua DPRD Pacitan, kemarin.
Hasil konsultasi ditegaskan, pembahasan RAPBD tetap tetap berlanjut.
Sebab, menurut kedua biro tersebut, dalam menetapakan KUA PPAS, tidak
harus melalui rapat paripurna. Hanya, ada beberapa daerah yang
penetapannya dilakukan lewat paripurna atau di hadapan anggota DPRD.
“Artinya penetapan KUA PPAS yang dilakukan pimpinan (tanpa paripurna)
diperbolehkan. Begitu juga dengan pembahasan RAPBD,” terang kader
Partai Golkar ini.
Sebab, masih ada tahapantahapan lagi. Yakni, setelah pembahasan RAPBD
selesai dan ditetapkan melalui paripurna, akan dikirim ke Gubernur
Jatim untuk dilakukan evaluasi. Nah, jika dalam evaluasi oleh
gubernur, ada rekomendasi perbaikan-perbaikan, tentu akan lansung
ditindaklanjuti. “Tidak ada permasalahan penetapan KUA PPAS melaui
paripurna atau tidak”.
Tidak itu saja, komisi-komisi di Dewan juga membahas berbagai hal.
Diantaranya, usulan Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo, terkait
perbaikan jalan. Sebab, kondisi jalan memperihatinkan lantaran sering
dipergunakan sebagai route pengangkutan bahan galian tambang. “Selain
Cokrokembang, Dewan juga mengusulkan jalan di Desa Sukorejo untuk
perbaikan. Sebab, juga dipergunakan route mengangkut bahan tambang.
Semua akan diusulkan masuk APBD 2010,” tandas Gagarin.
Begitu juga dengan Jalan Lintas Selatan (JLS). Dewan juga mengusulkan
agar permasalahan itu mendapat prioritas penyelesaian. Jika memang
masih ada kekurangan ganti rugi pembebasan lahan di Desa Jetak,
Tulakan, harus diselesaikan. Dan anggaran untuk itu akan diusulkan
pada APBD 2010. “Kalau masih memungkinkan, bisa dimaksimalkan.
Sehingga tidak membuat permasalahan yang menghambat program JLS”.
Perlu diketahui, pekan lalu, sekitar 30-an orang elemen warga dan LSM
mendatangi gedung Dewan. Warga membawa poster bertuliskan beberapa
kritikan dan tuntutan terkait persoalan di masyarakat. Mulai
pembahasan APBD 2010, Jalan Lintas Selatan (JLS), wisata Teleng Ria
dan tambang timah di Desa Kluwih, Tulakan.

APBD KAB PACITAN TH 2010

Harga Kebutuhan Mulai Merangkak Naik

EKONOMI PACITAN – Meski masih satu bulan lagi perayaan hari Natal dan Tahun
Baru, namun beberapa harga sembako di Pasar Induk Arjowinangun dan
Pasar Minulyo, Baleharjo, Pacitan, mulai merangkak naik. Kendati
kenaikan harga belum signifikan, membuat masyarakat mulai
mengencangkan ikat pinggang. Sebab, tidak menutup kemungkinan harga
kebutuhan akan terus naik. “Iya mas, harga barang-barang kebutuhan
pokok naik,” kata Sukatmi, salah seorang pedagang Pasar Arjowinangun,
kemarin (24/11).
Seperti di Pasar Induk Arjowinagun, misalnya, harga beras naik Rp 200,
dari Rp 5.000/kg menjadi Rp 5.200/kg. Harga ini berlaku untuk jenis
beras lokal. Naiknya harga beras diperkirakan karena mundurnya musim
tanam padi. Seperti di ketahui, awal musim tanam merupakan saat yang
sulit bagi petani. Sebab, di satu sisi, stok panen menipis atau bahkan
habis. Namun disisi lain mereka baru mulai menanam dan hasil panen
baru bisa dipetik sekitar 3 bulan mendatang.
Tak hanya beras, harga minyak goreng curah juga ikut naik. Mulanya,
harga minyak goreng hanya Rp 7.000/kg. Kini harganya naik Rp 500
menjadi Rp 7.500/kg. Sedangkan harga telor naik drastis. Dari Rp
9.000/kg menjadi Rp 12.800/kg. “Nggak tahu ya mas. Soalnya dari sana
sudah naik,” terang Sukatmi.
Hal yang sama juga terjadi di Pasar Minulyo di Kelurahan Baleharjo. Di
pasar yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setahun
silam, kenaikan harga juga berkisar di angka Rp 500 sampai Rp
1.000/kg. Seperti harga beras ketan yang sebelumnya Rp 8.000/Kg naik
menjadi Rp 9.000/Kg. Harga tepung terigu juga naik, meski tidak
sebanyak beras ketan. Yakni dari Rp 5.500/Kg naik menjadi Rp 6.000.
“Harga-harga tidak stabil. Hari ini naik, besok bisa turun, tergantung
distributor di Solo maupun Ponorogo,” jelas Siti, salah satu pedagang.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi, Perindutrsian dan Perdagangan
(Kopindag), saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkab,
Endang Surjasri, membenarkan naiknya harga kebutuhan pokok. Hanya,
terkait kenaikan harga tersebut, pihaknya masih akan melakukan
pemantauan di lapangan. Artinya, jika kenaikan harga sudah
mengkhawatirkan, dinas terkait bakal melakukan koordinasi mengadakan
operasi pasar.

Pemkab Pacitan Segera Tertibkan Kios Pasar

PEMKAB PACITAN – Kepemilikan kios di pasar-pasar di Kabupaten Pacitan, akan
segera ditertibkan. Langkah ini dilakukan lantaran ada indikasi
pemindahan kepemilikan kios tanpa sepengetahuan pemkab. Sehingga, hal
itu berpotensi merugikan pendapatan daerah dari segi retribusi. “Ada
beberapa pemilik kios pasar yang memindahkan kiosnya tanpa melaporkan
ke pihak UPT Pasar,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar
Kota, Sutardi, kemarin (21/11).
Meski belum mendapatkan jumlah pasti berapa kios yang dialihsewakan,
Sutardi memperkirakan hal semacam itu terjadi disemua wilayah.
Dicontohkannya, dari informasi yang didapatnya, sebuah kios di wilayah
pasar kota laku dijual hingga mencapai harga puluhan juta. Saat
diklarifikasi, pemilik kios baru biasanya baru memberitahukannya ke
petugas. “Padahal pengalihan hak sewa tanpa memberitahu pihak
berwenang bisa dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Koordinator Pasar Kecamatan Arjosari,
Mulyadi. Sesuai aturan, jika kios tidak digunakan, harus dikembalikan
ke pemkab. Selanjutnya, oleh pemkab kios akan kembali ditawarkan pada
yang berminat. Dari data yang diperolehnya, transaksi dibawah tangan
tidak hanya terjadi pada kios saja. Pedagang yang mempunyai bedak
hingga tlasaran diketahui juga memperjualbelikan kapling miliknya. Dan
itu tidak pernah dilaporkan. “Untuk harga bedak antara Rp 2 juta
sampai Rp 5 juta. Sedangkan tlasaran nilainya antara Rp 1 juta hingga
Rp 2 juta.”
Sesuai pasal 19 Perda Nomor 14/2008, pemindahan hak harus dilaporkan
ke bupati atau pejabat yang berwenang. Jika tidak, para pedagang bisa
dikenai sanksi berupa teguran hingga pidana seperti yang diatur pada
pasal 24. Pada pasal ini dikatakan, pelanggar ketentuan bisa dipidana
kurungan 6 bulan penjara atau denda 4 kali dari jumlah retribusi
terutang. Misalnya, jika sewa pertahunnya Rp 1,2 juta maka yang
bersangkutan harus membayar denda sekitar Rp 4,8 juta.
Oleh sebab itu, pada akhir tahun, pihak pasar dan Dinas Pendapatan,
Pengolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) akan melakukan registrasi ulang
atas kepemilikan kios, bedak hingga tlasaran di pasar-pasar. Selain
untuk keperluan pembaruan data pedagang, upaya ini sekaligus mencegah
praktek pengalihan hak sewa secara ilegal.

sewa toko di pasar pacitan, kios di pacitan yg disewakan

Tahun Depan, Sewa Kios Pasar Naik

PACITAN – Rencananya, tahun 2010 nanti, tarif sewa kios pasar di
wilayah Kabupaten Pacitan, naik berkisar 40 persen. Kenaikan itu
sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2008 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar. “Sebenarnya, kenaikan sewa kios pasar dilakukan sejak
tahun 2008 lalu,” kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengolaan Keuangan dan
Aset (DPPKA), Mariatun, kemarin (20/11).
Namun, saat itu, pihaknya tidak secara otomatis menaikkan tariff kios
pasar sesuai Perda. Pertimbangannya, butuh waktu sosialisasi ke
masyarakat, khususnya para pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar.
Disisi lain, ada pertimbangan, dulu, faktor ekonomi para pedagang,
belum siap.
Karena itu, mulai tahun depan, sewa kios disejumlah pasar yang ada
akan dinaikkan paparnya. Sebab, sudah ada dua pasar, yakni Pasar
Sudimoro dan Pasar Minulyo, Baleharjo, Pacitan, yang sewa kios pasar
sudah disesuaikan dengan Perda. Artinya, masih ada sekitar 17 pasar
yang akan mengikuti penyesuaian tarif tersebut. “Kenaikkan sewa kios
itu merupakan amanah perda. Jika diabaikan atau terlalu lama waktu
sosialisasi, pihaknya akan mendapat teguran dari legislative,”
terangnya.
Dijelaskan, dalam Perda lama Nomor 18/2003, sewa kios diklasifikasi 6
golongan. Berikut harga sewa kios lama sesuai urutan golongan. Yakni,
golongan satu Rp 1,5 juta, golongan dua Rp 1,2 juta sampai golongan
keenam Rp 450 ribu. Sedang dalam Perda 14/2008, golongan satu naik
menjadi Rp 2 juta, golongan dua Rp 1.750.000 dan golongan enam Rp 750
ribu. Artinya, ada kenaikan harga sewa kios sekitar 40 persen.
Kendati begitu, pihaknya tidak terlalu kencang dalam menerapkan di
lapangan. Sebab, bagi para pedagang yang merasa keberatan dengan nilai
sewa bisa mengajukan klaim. Caranya, melalui surat kepada bupati.
Intinya, menyatakan ketidaksanggupan membayar sewa yang ditetapkan
pemkab lantaran memang tidak mampu. Klaim itu akan ditindaklanjuti
petugas dengan melakukan klarifikasi terhadap pedagang yang
bersangkutan.
Karena itu, Mariatun meminta, agar para pedagang memahami aturan main
yang ada. Artinya, tenggang waktu sekitar 2 tahun, merupakan waktu
yang cukup dalam melakukan sosialisasi dan persiapan. Pun demikian,
jika ada kendala, bisai diselesaikan dengan jalur yang benar.
Diantaranya, melalui koordinator pasar yang dibentuk sendiri oleh para
pedagang.
Lebih lanjut, Mariatun, mengungkapkan rencana menaikkan sewa kios
tidak ada tendensi menggenjot PAD. Terlebih, selama ini, retribusi
pasar cukup kecil. Sebagai referensi, tahun 2009, retribusi pasar
ditarget Rp 1,3 milyar. Dan hingga Oktober tahun ini, target sudah
terpenuhi sekitar 86,55 % atau Rp 1,1 milyar. “Kami optimis target
akan terpenuhi di sisa waktu yang ada,” pungkasnya.
Sementara, sebagian pedagang mengaku keberatan dengan kenaikan tarif
sewa kios pasar. Apalagi, saat ini kondisi omzet penjualan dagangan
tengah turun. “Lagi sepi mas. Biasanya per hari dapat Rp 200 ribu,
sekarang hanya Rp 50 ribu,” ujar salah seorang pedagang di Pasar
Arjowinagun.

aturan sewa toko, harga sewa kios

Distribusi Gas Belum Merata, Warga Masih Buru Minyak Tanah

EKONOMI PACITAN – Rupanya, masih banyaknya warga berburu minyak tanah (mitan),
disebabkan masih adanya beberapa wilayah yang warganya mengaku
kesulitan mendapatkan gas elpji 3 kilogram. Padahal, wilayah itu sudah
merupakan terkonversi Tak pelak, jika masih bertahan menggunakan
mitan. Tidak sedikit diantaranya yang menggunakan kayu bakar.
“Distribusi gas masih belum lancar di daerah kami,” kata Sanimin,46,
warga Desa Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, kemarin (6/11).
Diakuinya, selama ini, Sanimin dan beberapa warga didesanya mengaku
kebingungan. Sebab distribusi gas belum sepenuhnya lancar ke desanya.
Jika pun ada jumlahnya relatif sedikit. Sementara, jika akan beralih
ke minyak tanah, juga sudah sulit didapat. Harganya pun mahal,
berkisar Rp 7 ribu per liter. Itulah sebabnya, warga pun mulai beralih
menggunakan cara konvensional. Yakni, menggunakan kayu bakar untuk
memasak sehari-hari. “Gimana lagi, Mas. Cari gas susah, mitan apalagi.
Terpaksa kayu bakar saja. Apalagi, kayu bakar banyak dan nggak sulit
mencarinya,” terangnya.
Belum siapnya warga menggunakan gas diakui Kepala Dinas Koperasi
Perindustrian dan Perdagangan (Kopindag), Heri Purwanto. Indikasi
ketidaksiapan warga bisa dilihat dari banyaknya permintaan minyak
tanah dipasaran meski sudah masuk wilayah konversi. Sesuai hukum
ekonomi, hargapun beranjak naik dari Harga Eceran Tertinggi (HET)
antara Rp 2.500-Rp3.500/liter menjadi Rp 9.000-Rp 10.000/liter.
Lebih lanjut Heri menjelaskan, subsidi dan pengiriman dari Depo Madiun
sudah dihentikan sejak 19 Oktober kemarin. Untuk memenuhi kebutuhan
warga, Kopindag kemudian meminta bantuan tambahan distribusi minyak
tanah ke Depo Kediri. Saat ini, wilayah yang masuk kategori kritis
stok minyak tanah adalah wilayah Kecamatan Kota Pacitan. “Karena
subsidi sudah dikurangi bahkan di stop, kita minta bantuan ke Depo
Kediri,” kata Kepala Kopindag, Heri Purwanto, kemarin (6/11).
Heri menambahkan, nantinya jumlah yang diminta sama dengan jumlah
distribusi minyak tanah bersubsidi sebelumnya, yakni 15 ribu liter
perhari. Bahkan saat-saat tertentu mencapai 30 ribu liter/hari. Dalam
waktu dekat diharapkan permintaan ini bisa terealisasi. “Dua hari lagi
kita minta kejelasan ke sana (Depo Kediri-red),” terangnya.