Archive for the ‘Pemerintahan’ Category
Puluhan CPNS Demo di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pacitan

ilustrasi
para pendemo meminta kejelasan nasib pasca belum turunnya SK penempatan hingga saat ini. Selain mendatangi BKP, para CPNS juga menyampaikan keluh kesahnya ke Komisi A DPRD Pacitan.
“Terus terang kami belum tenang sebelum SK turun,” kata seorang perwakilan CPNS yang enggan namanya disebutkan, Kamis (1/7/2010). Read the rest of this entry »
bkd pacitan, SK Cpns pacitan 2010, sk cpns pacitan, bkd kab pacitan, bkd kabupaten pacitan, skcpnspacitan, Demo cpns pacitan 2010, sk cpns 2010 di pacitan, cpns pacitan 2010, sk penempatan cpns kab pacitanWaspadai Modus Calon Independen, Melalui ‘Pengumpul’ KTP
PACITAN-Menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2010,
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pacitan, mulai melakukan pemetaan
masalah. Salah satunya dengan mencermati modus penggalangan dukungan
oleh calon independen melalui ‘pengumpul’ KTP. “Hal ini sesuai
pengalaman daerah-daerah lain yang sudah menggelar Pemilukada,” terang
Ketua KPUD, Damhudi, Sabtu (5/12).
Beberapa daerah itu diantaranya Kabupaten Klungkung (Bali) dan Tegal
(Jawa Tengah). Menurutnya, secara hukum, pengumpulan dukungan melalui
pengumpul KTP seperti koperasi simpan pinjam, lembaga leasing maupun
perkreditan lainnya sebenarnya tidak melanggar. Hanya, jika pada saat
verifikasi ternyata ditemukan dukungan palsu, akan merugikan calon
sendiri. “Artinya, ketika dilakukan verifikasi dan nama yang semula
diakui mendukung ternyata tidak, tentu akan mengurangi jumlah
dukungan. Akibatnya, berkas akan dikembalikan karena tidak sesuai,”
tukas Damhudi.
Sesuai aturan, berkas yang tidak sesuai harus disempurnakan oleh
calon. Proses penyempurnaan berkas sendiri diberikan tenggat waktu 14
hari sejak pemberitahuan dari KPUD. Apabila calon tidak bisa memenuhi
syarat minimum dukungan sesuai waktu yang diberikan, otomatis mereka
akan dieliminasi sebagai peserta Pemilukada. Untuk Kabupaten Pacitan
calon independen yang akan maju sebagai kontestan harus mendapatkan
dukungan 4 persen dari jumlah penduduk atau sekitar 24 ribu orang.
Nantinya, untuk keperluan verifikasi, KPUD telah menyiapkan tenaga
verifikator sebanyak 513 orang. Perinciannya, tiap-tiap desa akan
diverifikasi 3 orang yang diambil dari anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS). Mereka akan bekerja selama 14 hari. Setelah selesai, data
kemudian akan disetorkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di
masing-masing kecamatan. “KPU hanya menerima data jadi,” ungkap
Damhudi
Lebih lanjut Damhudi mengatakan, pengumpulan dukungan instan itu juga
potensial memicu munculnya pendukung ganda. Misalnya, satu KTP
digunakan dua calon, sebab mereka menggunakan satu lembaga yang sama,
koperasi A. “Seperti terjadi di wilayah Madiun, ketika mendaftar ke
KPUD setempat, calon mengaku mengantongi 11 ribu dukungan. Tetapi
ketika penghitungan suara, yang bersangkutan hanya dapat 5 ribu
suara,” tukas Damhudi.
Kelompok Kades Mulai Dukung Kandidat
PEMERINTAHAN PACITAN – Menjelang penjaringan bakal calon (Balon) bupati Pemilu
Kepala Daerah (Pemilukada), ada indikasi keberadaan kepala desa
(kades) mulai terkotak-kotak. Bahkan, beberapa hari terakhir ini,
sejumlah kades mengadakan pertemuan dengan sejumlah kandidat. “Memang
benar ada kegiatan pertemuan dengan salah satu kandidat. Saya juga
diundang,” kata Kades Widoro, Kec./Kab. Pacitan, H. Djazuli, kemarin.
Diakui, pertemuan yang disebut-sebut sebagai kegiatan silaturahmi
antara beberapa kades dan salah satu kandidat itu, menimbulkan
pertanyaan dari kades lainnya. Diantaranya, apakah pertemuan itu
merupakan bentuk dukungan atau sekadar kegiatan silaturahmi saja.
Sebab, kades tidak boleh menjadi tim sukses atau pun terlibat kampanye
Pemilukada.
Tentu saja, kegiatan itu membuat sejumlah pengurus Korcam Forum
Komunikasi Kepala/Perangkat Desa (FKKD), meminta klarifikasi kegiatan
itu. Artinya, apakah kelompok kades itu sudah mewakili kades secara
keseluruhan atau hanya kelompok tertentu saja. Sebab, di Kabupaten
Pacitan terdapat 166 kades. “Rencananya, minggu depan, sejumlah korcam
akan mengadakan pertemuan untuk klarifikasi,” terang Ketua FKKD
Pacitan ini.
Pertimbangannya, jika tidak segera dilakukan klarifikasi, akan terjadi
sejumlah kegiatan serupa yang melibatkan kelompok kades lainnya.
Sehingga, keberadaan kelompok-kelompok itu bisa berdampak
ketidakharmonisan di intern FKKD sendiri. “Kalau ada kades yang secara
pribadi mendukung salah satu kandidat tidak masalah. Hanya, persatuan
dan kebersamaan FKKD harus tetap dijaga,” tandas Djazuli.
Lebih lanjut, kades yang pernah menjadi bintang iklan obat ini
mengingatkan tujuan dibentuknya FKKD. Diantaranya adalah menjalin
komunikasi yang baik antara kepala desa maupun perangkat desa. Dan
selama ini, FKKD selalu berorientasi memperjuangkan nasib kades dan
perangkatnya. Baik mengenai Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemeritnah
Desa (TPAPD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun fasilitas penunjang
lainnya.
Karena itu, pesta demokrasi Pemilukada nanti, jangan sampai membuat
hubungan antar kades, khususnya yang terhimpun dalam FKKD menjadi
terpecah atau terkotak-kotak. Sebab, Pemilukada merupakan rangkaian
program pembangunan daerah, yang sifatnya sesaat.
Anggota Panwaslu Buat Kesepakatan Bersama
KPUD PACITAN – Pengawas Pemilu (Panwaslu) se-Jatim membuat kesepakatan
bersama dikirim ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Intinya,
anggota Panwaslu saat ini tidak akan mendaftar sebagai Pengawas
Pemilukada. “Jika nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD),
membuka pendaftaran rekruetmen anggota Panwas, kami tidak mendaftar,”
kata Ketua Panwas Pacitan, Bambang Sumi Iwantoro, kemarin.
Kesepakatan itu bukan tanpa alasan. Tetapi, merujuk Peraturan Bawaslu
Nomor 15/2009. Peraturan yang merupakan perubahan (Peraturan Nomor
11/2008), tentang tata cara pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan,
pemelihan dan penetapan serta pemberhentian anggota Panwaslu.
Dimana, dalam Surat Edaran tentang pemberlakuan Peraturan Bawaslu
Nomor 15/2009 itu, terdapat sebuah klausul, bahwa uji kelayakan dan
kepatutan calon Panwaslu dilakukan 30 Oktober lalu oleh KPUD setempat.
“Pacitan belum pernah dilakukan ujji kelayakan dan kepatutan,” imbuh
Bambang.
Sesuai aturan main, masa aktif kinerja anggota Panwalu akan berakhir
31 Desember tahun ini. Sedang tahapan Pemilukada, rencananya akan
dimulai sekitar Maret tahun depan. Artinya, dengan berakhirnya masa
aktif itu, Panwaslu akan mengalami kevakuman. Disisi lain, masih ada
rentang waktu antara masa vakum dan rencana seleksi calon Panwalu yang
dilkukan oleh KPUD. “Ada baiknya menunggu saja. Sebab, kami berpegang
pada aturan Bawaslu. Selain itu, MA juga akan mengeluarkan fatwa
terkait pembentukan Panwas Pemilukada”.
Kednati begitu, Bambang menyatakan kesiapannya jika anggota Panwaslu
yang ada saat ini ditetapkan sebagai Pemilukada. Pertimbangannya,
anggota yang ada sudah pengalaman menjadi pengawas pemilu. Baik mulai
tingkat kabupaten, kecamatan sampai Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Lebih lanjut diungkapkan, pembentukan Panwaslu mulai tingkat
kabupaten, kecamatan sampai PPL bukan hal mudah. Sebagai ilustrasi,
sebanyak 171 PPL di Pacitan saat ini, masih belum semuanya memahami
kinerjanya secara maksimal. Padahal, sudah sekitar tiga kali mengikuti
rapat kerja. Tentunya, pembentukan Pengawas Pemilukada nanti, juga
akan membutuhkan waktu, pelatihan bagi anggota baru dan juga anggaran.
PILKADA Pacitan, KPUD Estimasikan Anggaran Rp 5,5 Milyar
PEMILUKADA PACITAN – Rencana Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Pacitan, yang
rencananya dihelat November tahun depan, terus dilakukan pembahasan.
Seperti yang dilakukan Komisi Pemiluhan Umum Daerah (KPUD) setempat,
terkait anggaran pelaksanaan. “Kami terus melakukan pembahasan
anggaran secara cermat,” kata Ketua KPUD Pacitan, Damhudi, kemarin.
Paling tidak, terkait anggaran Pemilukada, dilakukan perubahan atau
revisi sampai tiga kali ketiga. Dalam estimasi awal, KPUD mengajukan
alokasi jumlah anggaran sekitar Rp 4,7 milyar. Namun, setelah
dilakukan pembahasan mendalam, direvisi menjadi Rp 5,9 milyar.
Terakhir, jumlah anggaran yang diajukan berubah menjadi Rp 5,5 milyar.
“Perubahan ini untuk menyesuaikan dengan plot anggaran dari
pemerintah,” terangnya.
Anggaran sebesar itu, lanjut Damhudi, merupakan kebutuhan Pemilukada
untuk satu putaran. Jika dalam pelaksanaannya, berlangsung sampai dua
putaran, tetnunya KPUD akan mengusulkan penambahan dana. Tentunya,
alokasi itu akan diambil dari anggaran tahun 2011.
Hanya, mengenai usulan terakhir (Rp 5,5 milyar), KPUD belum menghitung
biaya yang dikeluarkan terkait munculnya calon independen. Artinya,
jika dalam pendafataran bakal calon (bacalon) memang muncul calon
independen, anggaran akan kembali direvisi. Bahkan, dalam melakukan
revisi itu dengan menghitung ulang kebutuhan dana untuk pembentukan
PPK/PPS serta biaya operasional verifikasi calon independen.
“Informasi yang berkembang di masyarakat, ada bacalon independen yang
akan maju di Pemilukada. Tetapi, kepastiannya masih menunggu saat
dibuka pendaftaran nanti,” papar Damhudi.
Mengenai estimasi Pemilukada putaran dua, jumlah anggarannya tidak
sebesar putaran pertama. Alasannya, di putaran ke dua nanti, jumlah
logistik tidak sebanyak putaran pertama. Sebab, calon yang maju ke
putaran dua secara otomatis lebih sedikit. Sebagai ilustrasi,
kebutuhan logistik di putaran dua, hanya berkisar pada item-item
tertentu. Seperti kertas suara dan formulir. “ Diperkirakan,
penambahannya berkisar Rp 2 miliar,” ungkapnya.
Selain pembahasan anggaran pelaksanaan Pemilukada, KPUD juga mulai
membuat jadwal pelaksanaan. Rencananya, putaran pertama dilangsungkan
pada pertengahan bulan November 2010. Sementara untuk putaran dua
direncanakan digelar lagi pada bulan Januari 2011. Sedangkan
tahapannya, akan dimulai sekitar bulan Maret 2010, menunggu penunjukan
dari DPRD Pacitan.
Pembahasan RAPBD Jalan Terus, JLS dan Tambang Diusulkan Masuk APBD 2010
PACITAN – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Pacitan 2010, jalan terus. Hal ini dilakukan setelah dua orang
Pimpinan DPRD setempat melakukan konsultasi terkait keabsahan
penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran
(PPAS). “Kami sudah konsultasi dengan Biro Hukum dan Biro Keuangan
Pemprop Jawa Timur,” kata Gagarin, Wakil Ketua DPRD Pacitan, kemarin.
Hasil konsultasi ditegaskan, pembahasan RAPBD tetap tetap berlanjut.
Sebab, menurut kedua biro tersebut, dalam menetapakan KUA PPAS, tidak
harus melalui rapat paripurna. Hanya, ada beberapa daerah yang
penetapannya dilakukan lewat paripurna atau di hadapan anggota DPRD.
“Artinya penetapan KUA PPAS yang dilakukan pimpinan (tanpa paripurna)
diperbolehkan. Begitu juga dengan pembahasan RAPBD,” terang kader
Partai Golkar ini.
Sebab, masih ada tahapantahapan lagi. Yakni, setelah pembahasan RAPBD
selesai dan ditetapkan melalui paripurna, akan dikirim ke Gubernur
Jatim untuk dilakukan evaluasi. Nah, jika dalam evaluasi oleh
gubernur, ada rekomendasi perbaikan-perbaikan, tentu akan lansung
ditindaklanjuti. “Tidak ada permasalahan penetapan KUA PPAS melaui
paripurna atau tidak”.
Tidak itu saja, komisi-komisi di Dewan juga membahas berbagai hal.
Diantaranya, usulan Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo, terkait
perbaikan jalan. Sebab, kondisi jalan memperihatinkan lantaran sering
dipergunakan sebagai route pengangkutan bahan galian tambang. “Selain
Cokrokembang, Dewan juga mengusulkan jalan di Desa Sukorejo untuk
perbaikan. Sebab, juga dipergunakan route mengangkut bahan tambang.
Semua akan diusulkan masuk APBD 2010,” tandas Gagarin.
Begitu juga dengan Jalan Lintas Selatan (JLS). Dewan juga mengusulkan
agar permasalahan itu mendapat prioritas penyelesaian. Jika memang
masih ada kekurangan ganti rugi pembebasan lahan di Desa Jetak,
Tulakan, harus diselesaikan. Dan anggaran untuk itu akan diusulkan
pada APBD 2010. “Kalau masih memungkinkan, bisa dimaksimalkan.
Sehingga tidak membuat permasalahan yang menghambat program JLS”.
Perlu diketahui, pekan lalu, sekitar 30-an orang elemen warga dan LSM
mendatangi gedung Dewan. Warga membawa poster bertuliskan beberapa
kritikan dan tuntutan terkait persoalan di masyarakat. Mulai
pembahasan APBD 2010, Jalan Lintas Selatan (JLS), wisata Teleng Ria
dan tambang timah di Desa Kluwih, Tulakan.
Birokrat atau Pejabat Publik Wajib Sampaikan Informasi
PEMERINTAHAN PACITAN – Mulai April tahun depan, boleh disebut-sebut sebagai era
keterbukaan informasi publik. Artinya, tidak ada lagi rahasia mengenai
informasi yang memang perlu diketahui untuk publik. Bahkan, terkait
hal itu sudah ada payung hukumnya. Yakni, Undang-Undang Nomor 14/2008.
“Dalam hal ini, humas memiliki peranan yang sangat penting,” kata
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Pacitan,
Atmadji Purwanto saat membecakan sambutan Bupati Pacitan, dalam dialog
publik, di Hotel Remaja, kemarin (24/11).
Hanya, dalam pelaksanaannya, ada rambu-rambunya. Diantaranya,
mengamankan kebijakan pemerintah, menyalurkannya ke berbagai media
maupun memposisikan sebagai penghubung masyarakat dengan pemerintah.
Selain itu, juga harus tetap memelihara citra pemerintah. Sehingga ada
timbal-balik dengan media massa. “Dalam menyampaikan berita harus
didasarkan pada fakta yang ada, berimbang dan opini publik yang
proporsional,” imbuh Atmadji.
Mengenai keterbukaan informasi publik juga dipaparkan oleh DR. Oto
Bambang Wahyudi. Pembicara dalam dialog publik ini, mengurai panjang
lebar tentang perjalanan reformasi, hingga lahirnya undang-undang
tersebut. “Saat ini, pemerintah jarang sekali melakukan monitor atau
evaluasi informasi,” terangnya.
Karena itu, Dosen S2 Unitomo Surabaya ini, mengingatkan para birokrat
dan pejabat publik, harus siap dengan pemberlakuan undang-undang itu
nantinya. Sebab, sesuai undang-undang, birokrat atai pejabat publik
wajib hukumnya memberikan informasi pada masyarakat maupun pers.
Artinya, jika kewajiban itu diabaikan ada sanksi yang berat. Hanya,
untuk pemberian saknsi ada tahapan dan prosedurnya. Yakni, dengan
mengadukan pada Komisi Informasi Propinsi (KIP). “Nantinya, juga akan
kabupaten/kota bisa membentuk Komisi Informasi Daerah. Tetapi, semua
sangat tergantung kekuatan anggaran”.
Misalnya, masyarakat ingin menanyakan seberapa besar anggaran keuangan
sebuah proyek yang bersumber pada APBD maupun APBN, berikut
realisasinya, wajib dijelaskan. Dengan begitu, tidak ada lagi
kecurugaan masyarakat terkait pembelanjaan anggaran daerah. Disisi
lain, tranparansi itu akan mendorong partisipasi masyarakat. Sehingga,
akan tercipta pemerintahan yang baik dan akuntabilitas.
Dalam sesi dialog, banyak hal yang dipertanyakan peserta bakohumas.
Mulai kendala yang dihadapi anggota terkait kewenangan memberikan
informasi pada masyarakat. Ada juga yang mengakui pelit memberikan
informasi pada wartawan lantaran ada larangan dari pimpinan.
Menanggapi hal itu, Oto tetap berpegang pada undang-undang. Artinya,
dengan diberlakukannya undang-undang nanti, tidak ada lagi yang
ditutup-tutupi informasi publik. Wartawan tidak lagi bisa dipingpong
ke sana ke mari atau dengan dalih kepala dinas tengah berada di luar
kota.
Tentunya, masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan main. Misalkan,
masing-masing dinas atau Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD),
mendelegasikan kewenangan pada humas, khususnya yang menjadi anggota
Bakohumas. Dengan begitu, tidak ada lagi kesan menghindar saat
dimintai informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. “Kepala
dinas jangan takut sama wartawan. Sebaliknya, menjalin komunikasi yang
baik dan proporsional dalam upaya keterbukaan infomrasi,” tandas Oto.
Sementara, Kabag Humas dan Protokol Pacitan, Endang Surjasri
menyatakan, pasca acara dialog publik menyongsong pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 14/2008, pihaknya akan membuat surat pada
masing-masing SKPD. Namun, agar mendapat perhatian, surat itu akan
ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) atau Bupati Pacitan. “Surat
itu sebagai upaya pemberitahuan awal berlakukan undang-undang
tersebut,” kata Endang.
Mundur Saat Pemberkasan, Didenda 10 Juta
PENGUMUMAN HASIL CPNS PACITAN – Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten
Pacitan tahun 2009 ini, dipastikan bersih dari praktek percaloan
maupun perjokian. Pasalnya, sejak awal panitia telah melakukan
persiapan secara matang. Mulai dari persiapan administrasi, hingga
pengawasan dan koreksi dengan melibatkan sejumlah perguruan tinggi
terpercaya.
Bupati Pacitan, Sujono, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir
segala bentuk kecurangan yang ditemukan. Jika diketahui ada peserta
bermain curang, baik dalam bentuk percaloan maupun perjokian, nama
yang bersangkutan langsung dicoret.
Diakui, meskipun ada sejumlah formasi yang tidak terisi pendaftar,
namun secara umum animo masyarakat mendaftar cukup tinggi. Seperti
pada formasi tenaga kesehatan dan dokter. Dimana jumlah pendaftar jauh
lebih banyak daripada kuota yang dibutuhkan. Secara umum, pendaftar
juga didominasi warga Kabupaten Pacitan.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pacitan,
Mulyono, panitia sudah melakukan tugasnya maksimal. Tujuannya, agar
seleksi CPNS benar-benar bersih. Diantaranya, setiap ruang kelas,
panitia membatasi jumlah peserta maksimal 20 orang peserta. Demikian
pula tempat duduk peserta diatur sedemikian rupa. Sehingga bagi
peserta yang duduk bersebelahan, jawaban tidak sama. “Antar peserta
tidak saling menyontek,” kata Mulyono, kemarin (22/11).
Selain melakukan pangawasan ketat selama tes, pemkab juga
memberlakukan ketentuan tegas pasca ujian tulis. Yakni, adanya sanksi
keuangan. Jika terbukti ada peserta yang telah lulus seleksi
administrasi namun kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan, yang
bersangkutan wajib membayar 10 juta rupiah ke kas daerah. Dana sebesar
itu, merupakan pengganti biaya penyelenggaraan ujian.
Ketentuan tersebut, lanjut Mulyono, telah disosialisasikan pada
peserta. Tujuannya, peserta yang mendaftar memang benar-benar siap
ditempatkan di Kabupaten Pacitan. Terlebih, secara umum, kebutuhan
personel terutama tenaga teknis, di lingkup pemkab masih cukup banyak.
Diakui, secara administrasi, panitia harus kerja ekstra keras untuk
menyeleksi berkas lamaran yang masuk. Pasalnya, banyak peserta yang
mengirimkan lebih dari satu lamaran. Ini dapat terjadi karena prosedur
pengiriman lamaran dilakukan melalui pos. Meski demikian, hingga ujian
tulis selesai, tidak ditemukan adanya peserta dengan nomor ujian
ganda.
Terkait adanya 5 formasi yang belum terisi pendaftar, Sekda Mulyono
berharap, kebutuhan tersebut akan terisi pada rekrutmen tahun depan.
Kelima formasi yang kosong tersebut adalah tenaga sanitarian,
pengawas benih, guru teknologi informasi SMP dan SMA serta penyuluh
kehutanan.
Seleksi Panwas Maret Tahun Depan
Radio Pacitan-Momen Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan akan dihelat tahun
2010 mendatang. Meski demikian, KPU setempat memastikan penjaringan
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pamwaspilkada) baru akan
dilakukan bulan Maret 2010. Ini berbeda dengan permintaan KPU Jawa Timur
yang menjadwalkan penjaringan dilakukan serentak awal 2010.
Di Jawa Timur sendiri ada 18 Kabupaten yang akan menyelenggarakan
pemilihan selama tahun 2010. Dari jumlah tersebut dua daerah
melaksanakan pemilukada di penghujung tahun. Kedua daerah tersebut
adalah Kabupaten Pacitan dan Blitar.
Menurut Ketua KPU Pacitan Damhudi, keputusan tersebut sengaja diambil
untuk menjaga efektivitas kinerja Panwas. Sesuai jadwal, pentahapan
pemilu kepala daerah baru akan dimulai bulan Agustus. Jika rekruitmen
dilakukan bersamaan dengan 16 daerah lain pada awal tahun,
dikhawatirkan terlalu banyak waktu yang terbuang sia-sia.
Damhudi menjelaskan, setelah berhasil menjaring 6 nama calon anggota
panwas, pihaknya akan mengusulkan kepada Bawaslu untuk dilakukan uji
kelayakan dan kepatutan. Dari jumlah itu/ nantinya akan dipilih 3
orang yang ditetapkan menjadi anggota Panwas Pemilu Kepala Daerah.
Kendati begitu, rekruitmen calon anggota panwas baru akan dilaksanakan
pertengahan 2010, namun Damhudi optimis hal tersebut tidak memicu
permasalahan. Apalagi, masa bhakti anggota panwas saat ini akan
berakhir bulan Desember 2009.
Pelamar CPNS Pacitan menurun
CPNS PACITAN – Hingga Sabtu (14/11) kemarin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
mengirimkan surat panggilan tes bagi peserta Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) yang memenuhi syarat melalui kantor pos. “Panggilan
langsung kami distribusikan. Jumlahnya, sekitar 900-an. Kalau jumlah
total pelamar CPNS yang mendapat panggilan, kami tidak tahu,” kata
Kepala Kantor Pos Pacitan, Totok Sumanto, Kemarin.
Dijelaskan, jumlah keseluruhan pelamar yang masuk BKD sebanyak 6.382
lamaran. Jumlah tersebut, sebanyak 3.425 melalui kantor pos Kota.
Sedang 1.958 berasal dari luar Kabupaten Pacitan. Sedang jumlah
lamaran yang melalui kantor pos di kecamatan, sangat bervariasi.
Dengan rincian, Kecamatan Ngadirojo sebanyak 219 lamaran, Punung 595
lamaran, Arjosari 115 lamaran dan Kecamatan Tulakan sebanyak 70
lamaran.
Diakui, jumlah pelamar dalam rekruetmen CPNS tahun 2009 ini, menurun
dibanding tahun lalu. Bahkan, tahun lalu, jumlah pelamar yang melalui
Kantor Pos Kota saja jumlahnya mencapai 7 ribuan. Jumlah itu belum
terhitung lamaran dari kecamatan-kecamatan maupun dari kabupaten lain.
Menurunnya jumlah pelamar, lanjut Totok disebabkan beberapa hal.
Tetapi, penyebab paling dominant adalah formasi CPNS. Sebab, tahun
lalu, formasi guru, jumlahnya sangat banyak. Sedang tahun ini hanya 40
kursi. Disisi lain, juga ada formasi teknis yang tidak banyak
peminatnya. “Coba kalau ada formasi tingkat SMA seperti Kabupaten
Trenggalek, jumlah pelamar pasti membludak”.
Mengenai pelaksanaan selama pendaftaran hingga panggilan tes, pihaknya
tidak menemui kesulitan. Selain sudah dipersiapkan jauh hari, petugas
juga berpengalaman mengatasi pendaftaran CPNS. Terlebih, waktu
pendaftaran cukup longgar, yakni sekitar dua minggu. Dan biaya pos
sebesar Rp 7.500 sudah ditentukan dari Pusat.
Dihubungi secara terpisah, Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian BKD
Pacitan, Misranto, mengatakan, proses seleksi panggilan peserta tes
CPNS masih belum final. Hingga kemarin, petugas masih terus melakukan
koreksi terhadap lamaran yang masuk melalui pos. “Mudah-mudahan, besok
Minggu (15/11), semua koreksi sudah selesai,” kata Misranto.