Elemen Warga Usung Permasalahan ke Dewan
POLITIK PACITAN – Sekitar 30-an orang elemen warga dan LSM mendatangi gedung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pacitan, Selasa (17/11). Saat
memasuki gedung Dewan, warga membawa kertas manila bertuliskan
beberapa krtikan terkait persoalan yang dihadapi warga. Mulai
pembahasan APBD 2010, Jalan Lintas Selatan (JLS), wisata Teleng Ria
dan tambang timah di Desa Kluwih, Tulakan.
Hearing yang dimulai sekitar pukul 09.30 wib itu berlangsung alot.
Seperti diungkapkan Ashyar Subandy, Heri Bahtiar, yang mempertanyakan
Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran (PPAS).
Artinya, apakah kesepakatan yang dilakukan Pimpinan DPRD dengan Bupati
sudah prosedural dan sah dari kaca mata hukum.
Awalnya, perbedaan itu menyebabkan perdebatan sengit. Sebab, Ashyar
menilai penetapan KUA PPAS, yang ditetepakan Pimpinan Dewan periode
2004-2009, perlu dipertanyakan. Untuk menguatkan penilaiannya,
menyebut sejumlah aturan-aturan.
Tentu saja, Wakil Ketua DPRD, Gagarin, juga mengurai aturan yang
dijadikan dasar penetapan tersebut. Intinya, tidak ada satu pun pasal
yang mengatur secara jelas bahwa penetapan itu dilakukan melalui pleno
paripurna. Terlebih, semua tahapan sudah dilalui dalam proses
penetapan KUA PPAS.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPRD Pacitan, Soetopo, karena sudah
ditandatangani antara Bupati dan Pimpinan DPRD, berarti sudah sah.
Hanya, mengenai kepastiannya masih akan dibahas sesuai masukan-masukan
dari anggota maupun elemen masyarakat. Terlebih, penandatanganan itu
dilakukan Pimpinan Dewan periode tahun lalu.
Suasana hearing menjadi seru setelah Wakil Ketua DPRD, Handoyo juga
ikut mempertanyakan sah tidaknya kesepakatan itu. Begitu juga dengan
anggota Dewan lainnya, Nur Sigit Efendy dan Pujo. Bahkan, ketiganya
setuju jika dilakukan konsultasi bersama-sama untuk memastikan bahwa
penadatanganan kesepakatan memiliki payung hukum yang kuat.
Wakil Ketua DPRD, Mardiyanto, juga mendukung masukan tersebut.
Terlebih, pembahasan APBD 2010 masih belum final. Artinya, masih ada
waktu untuk menindaklanjuti. Sehingga, pembahasan itu harus segera
dilakukan secepatnya. Sedang mengenai hasilnya, dikirim ke sejumlah
elemen masyarakat, termasuk LSM.
Dalam kesempatan itu, perwakilan warga Jetak, Kecamatan Tulakan,
Pacitan, juga mengungkapkan persoalan yang dihadapi warga. Khususnya
permasalahan ganti rugi tanah. Diantaranya, mengenai kesamaan harga
maupun ganti rugi tanaman produktif. Selain itu, elemen warga juga
mengusung kembali persoalan tambang timah di Desa Kluwih maupun
pengelolaan wisata Teleng Ria.