Hindari Kesalahan Pajak, Desa Lakukan Pendataan
PACITAN – Rupanya, penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih
sering menjadi persoalan. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang dijadikan
acuan penetapan PBB, kadang jauh di bawah standar. Belum lagi adanya
kesalahan nama maupun status tanah. “Kami sudah melakukan koordinasi
dengan semua kepala desa dan sekdes membahas masalah PBB,” kata Camat
Donorojo, Suharyanto, kemarin.
Diakui, tahun depan, ada kenaikan PBB. Hanya, kenaikan tersebut tidak
ditentukan dari Pusat. Melainkan didasarkan dari perhitungan riil di
lapangan. Sehingga, tidak terjadi kesalahan yang membingungkan
masyarakat. Misalnya, tanah yang tidak produktif, nilai PBB tidak
dinaikkan dan sebaliknya. “Kenaikan PBB berkisar 20 sampai 25 persen,”
imbuhnya.
Dijelaskan, dalam waktu dekat, melalui pemerintah desa, pihaknya akan
mendata tanah-tanah yang subur, strategis (di pusat pemerinahan desa),
nilai PBB akan dinaikkan. Dan kenaikkan itu juga didasarkan pada kelas
tanah, manfaat ekonomi dan pertimbangan lainnya.
Sesuai tahapan, dari 12 desa yang ada, akan dilakukan pendataan secara
bersama. Diharapkan, awal tahun depan, semua data sudah masuk
kecamatan, yang selanjutnya di teruskan ke Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). “Nantinya, DPPKA yang mengirim
data Madiun”.
Penetapan PBB yang berasal dari bawah itu, dinilai akan berdampak
positif pada kepercayaan masyarakat. Sehingga, masyarakat
berpartisipasi terkait kewajiban-kewajibannya. Dan yang terpenting
adalah terdatanya perhitungan riil mengenai kondisi tanah. Dengan
begitu tidak lagi menimbulkan kecemburuan masyarakat maupun kekeliruan
dalam penetapan nilai PBB.
Suharyanto mengungkapkan, penetapan nilai PBB tahun 2009 ini,
sebelumnya terjadi kesalahan di wilayahnya. Perhitungan awal yang
ditetapkan Madiun sebesar Rp 393.274.151. Setelah dilakukan koreksi
besarnya nilai pajak menjadi Rp 386.539.743. Sehingga, jika pajak
dinaikkan, besarnya keseluruhan berkisar Rp 480-an juta.
Sementara, bebeapa kepala desa menyambut positif penetapan pajak
dilakukan dari bawah. Dengan begitu, kecil kemungkinan terjadi
kesalahan nama, kelas tanah maupun besar pajak yang ditentukan. Disisi
lain, ada upaya partisipasi masyarakat desa dalam mengambil sebuah
kebijakan. “Masyarakat mendukung upaya itu dan akan menyelesaikannya
sesuai tahapan yang disepakati,” kata Kades Widoro, Mahmudi.