Pasangan Selingkuh Digerebeg Warga
KRIMINALITAS PACITAN- Sebusuk-busuknya bangkai pasti tercium juga. Begitulah
peribahasa yang pas bagi pasangan selingkuh YY,43, dan KN,40. Betapa
tidak, selama ini, kedua pasangan itu selalu melancarkan strategi
gerilya. Tetapi, keduanya tak pernah menyadari jika beberapa pasang
mata warga terus mengawasi aksi bejadnya. Kilmaksnya, saat asyik
berkencan ria, warga beramai-ramai datang menggerebegnya. Tidak itu
saja, warga pun menggiring keeduanya ke rumah ketua RT setempat.
Tentu saja, penggerebegan perselingkuhan di sore hari, Rabu (4/11),
kemarin, membuat geger warga Kelurahan Pucangsewu, Kec./Kab. Pacitan.
Bahkan, persoalan itu pun semakin panjang. Bukan lantaran keduanya
sudah sama-sama punya keluarga. Tetapi, YY adalah salah seorang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Pacitan. Akibatnya, warga
pun menghubungi petugas Satpol PP setempat.
Sejumlah warga setempat menuturkan, kisah asmara itu, sebenarnya sudah
berjalan cukup lama. Tetapi, warga hanya sebatas mengawasi saja. Warga
berharap, kedua segera mengakhiri hubungan terlarang itu. Tetapi,
semakin lama, keduanya malah semakin menjadi. Klimaksnya, saat YY
menungui rumah ibunya yang kosong lantaran ditinggal mengunjungi
kerabatnya di Kecamatan Arjosari. Kesempatan itu pun tidak
disia-siakan YY. Terbukti, tak lama kemudian KN datang lalu masuk ke
dalam rumah ibu pasangan selingkuhnya.
Memang, selama ini, YY boleh dibilang kesepian. Sebab, suaminya yang
pengrajin kayu kerap bepergian. Rupanya, hal itu membuat jatah
biologisnya kurang terpenuhi. Pucuk dicinta ulam pun tiba. Salah
seorang tetangga desa, KN, menaruh simpati pada YY. Tak pelak, setiap
ada kesempatan, keduanya pun sering menjalin hubungan.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pacitan, Supomo,
membenarkan kejadian itu. Sebagai aparat penegak disiplin dijajaran
birokrasi, pihaknya sangat menyayangkan kejadian itu. Apalagi, sebagai
ibu rumah tangga sekaligus PNS, seyogyanya menjadi contoh dalam
kehidupan di masyarakat. “Keduanya akan diberi pembinaan. Setelah itu
ada sanksi bagi oknum PNS,”kata Supomo.
Hanya, mengenai sanksi yang bakal diberikan akan disesuaikan dengan
sejauh mana tingkat pelanggaran yang telah dilakukan. Hal itu sudah
diatur dalam PP 30 tahun 1980, tentang Disiplin PNS.
Dijelaskan, sanksi ada tiga tahapan. Mulai sanksi ringan, sedang dan
berat. Untuk sanksi ringan, pelaku hanya akan mendapat teguran baik
lisan maupun tertulis. Untuk sanksi sedang, pelaku mendapat pernyataan
tidak puas dari pimpinan. Sedang sanksi berat, pelaku akan ditunda
kenaikan pangkatnya, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat
maupun pemberhentian dengan tidak hormat.
Pejabat yang juga aktif sebagai dosen disebuah perguruan tinggi swasta
di Pacitan ini mengungkapkan, sebenarnya masih banyak oknum PNS yang
melakukan hal serupa. Bahkan menurutnya, pihaknya telah memiliki TO
(target Operasi) para pelaku. Hanya tinggal mencari bukti akuratnya
saja.
Karena itu, pihaknya menghimbau pada seluruh kalangan PNS, agar tidak
melakukan hal seperti itu. Karena, selain mencoreng korp PNS, juga
bisa berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap Pegawai
Negeri Sipil.