Pemkab Pacitan Segera Tertibkan Kios Pasar

PEMKAB PACITAN – Kepemilikan kios di pasar-pasar di Kabupaten Pacitan, akan
segera ditertibkan. Langkah ini dilakukan lantaran ada indikasi
pemindahan kepemilikan kios tanpa sepengetahuan pemkab. Sehingga, hal
itu berpotensi merugikan pendapatan daerah dari segi retribusi. “Ada
beberapa pemilik kios pasar yang memindahkan kiosnya tanpa melaporkan
ke pihak UPT Pasar,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar
Kota, Sutardi, kemarin (21/11).
Meski belum mendapatkan jumlah pasti berapa kios yang dialihsewakan,
Sutardi memperkirakan hal semacam itu terjadi disemua wilayah.
Dicontohkannya, dari informasi yang didapatnya, sebuah kios di wilayah
pasar kota laku dijual hingga mencapai harga puluhan juta. Saat
diklarifikasi, pemilik kios baru biasanya baru memberitahukannya ke
petugas. “Padahal pengalihan hak sewa tanpa memberitahu pihak
berwenang bisa dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Koordinator Pasar Kecamatan Arjosari,
Mulyadi. Sesuai aturan, jika kios tidak digunakan, harus dikembalikan
ke pemkab. Selanjutnya, oleh pemkab kios akan kembali ditawarkan pada
yang berminat. Dari data yang diperolehnya, transaksi dibawah tangan
tidak hanya terjadi pada kios saja. Pedagang yang mempunyai bedak
hingga tlasaran diketahui juga memperjualbelikan kapling miliknya. Dan
itu tidak pernah dilaporkan. “Untuk harga bedak antara Rp 2 juta
sampai Rp 5 juta. Sedangkan tlasaran nilainya antara Rp 1 juta hingga
Rp 2 juta.”
Sesuai pasal 19 Perda Nomor 14/2008, pemindahan hak harus dilaporkan
ke bupati atau pejabat yang berwenang. Jika tidak, para pedagang bisa
dikenai sanksi berupa teguran hingga pidana seperti yang diatur pada
pasal 24. Pada pasal ini dikatakan, pelanggar ketentuan bisa dipidana
kurungan 6 bulan penjara atau denda 4 kali dari jumlah retribusi
terutang. Misalnya, jika sewa pertahunnya Rp 1,2 juta maka yang
bersangkutan harus membayar denda sekitar Rp 4,8 juta.
Oleh sebab itu, pada akhir tahun, pihak pasar dan Dinas Pendapatan,
Pengolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) akan melakukan registrasi ulang
atas kepemilikan kios, bedak hingga tlasaran di pasar-pasar. Selain
untuk keperluan pembaruan data pedagang, upaya ini sekaligus mencegah
praktek pengalihan hak sewa secara ilegal.

sewa toko di pasar pacitan, kios di pacitan yg disewakan

Leave a Reply