Penipu “Penghemat Listrik” diseret ke Polisi
Pacitan dinilai sebagai salah satu daerah empuk
bagi pelaku praktek tindak penipuan. Terbukti, satu bulan lalu, 10
orang yang disebut-sebut sebagai kelompok Surabaya, diamankan polisi.
Pasalnya, terbukti melakukan tindak penipuan dengan modus menjual alat
penghemat listrik PLN. Dua hari lalu, giliran kelompok Solo yang
melakukan modus serupa. Tak pelak, 4 orang pelaku diamankan di sel
Mapolres Pacitan.
Keempat pelaku itu adalah Dn,19, RZ,20 dan MN,20, Ketiganya
beralamatkan di Keluatrahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Sedang SB,19 beralamatkan di Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon,
Kabupaten Malang.
Kapolres Pacitan, AKBP Wahyono, saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim
AKP Sukimin, menandaskan, kasus itu tengah ditangani polisi. Sebab,
berdasarkan laporan beberapa orang korban, produk penghemat listrik
yang dijual para pelaku tidak bisa dipergunakan. Padahal, mereka sudah
mengeluarkan uang sebesar Rp 200 ribu untuk pembelian satu unit
produk.
Dijelaskan, beberapa korban yang melaporkannya diantaranya,
Sunarjatmi,60, warga Jl. Dr. Wahidin No. 10 Pacitan dan Nursiti
Nuraeni,42, Jl. Nirasari No.41 Bangunsari, Pacitan. Keduanya mengaku
membeli produk penghemat listrik yang ditawarkan pelaku. “Mungkin ada
korban lain yang belum melapor,” imbuh Sukimin.
Modusnya, pelaku yang masih belia itu, mendatangi sejumlah rumah
warga. Dengan penampilan sangat meyakinkan, pelaku melancarkan jurus
rayuan. Tak pelak, bebeapa orang pun terbujuk membeli produk tersebut
dengan harga Rp 200 ribu.
Hanya, setelah pelaku pergi dan alat listrik dicoba, tidak ada
pengaruh apapun. Itulah sebabnya, para korban merasa curiga dan
akhirnya melaporkannya ke Polisi. Mendapati laporan tersebut langsung
ditindaklanjuti dengan olah TKP. Hingga akhirnya polisi berhasil
mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengungkapkan, pihaknya juga mendatangkan
saksi ahli dari PT. PLN untuk memeriksa alat penghemat listrik
tersebut. Ternyata, alat itu tidak memiliki fasilitas menghemat
listrik PLN. Sehingga, kegiatan pelaku dinilai memanuhi unsur
penipuan. Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat pasal 378 KUHP
dengan ancaman hukaman maksimal 4 tahun penjara.
Diakui, kasus serupa sudah beberapa kali dialami sebagian warga
Pacitan. Persoalannya, selain kepiwaian pelaku dalam mmenawarkan
produknya, juag dipengaruhi faktor geografis dan kurangnya
pengetahuan. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah
terpengaruh membeli sebuah produk yang belum jelas kegunaannya. Sebab,
tidak menutup kemungkinan, modus serupa akan terjadi lagi