Ritual Bawa Sajam, Diamankan Polisi
KRIMINAL PACITAN – Nasib apes dialami Jurianto,55, dan dua orang temannya,
Toni,32 dan Sugito,60. Ketiganya warga Desa Bagem, Kec./Kab. Magetan.
Betapa tidak, sepulang melakukan ritual di Pantai Srau, Kecamatan
Pringku, Pacitan, diamankan polisi, Selasa (20/10). Pasalnya, polisi
menemukan senjata tajam (sajam), di jok belakang mobil dan dua alat
suntik. “Saat ini, semuanya masih diperiksa,” kata Kapolres Pacitan,
AKBP Wahyono, kemarin (20/10).
Diamankan rombongan Jurianto cs, hanyalah kebetulan saja. Sebab,
beberapa hari terakhir ini, polisi gencar melakukan operasi rutin.
Termasuk kegiatan opeasi di daerah perbatasan. Dalam operasi itu,
polisi tidak saja mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
Tetapi, juga merazia isi kendaraan yang dicurigai.
Dijelaskan, saat melakukan operasi di daerah perbatasan Kecamatan
Pringkuku-Kota, melintas mobil kijang warna biru, nopol W 3494 FY.
Lantaran curiga, polisi menghentikan kendaraan yang bergerak menuju
Kota Pacitan. Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam
kendaraan, polisi menemukan sajam berupa sebilah pedang, yang
panjangnya sekitar 30 sentimeter, selebar tiga ibu jari tangan orang
dewasa. Apalagi, polisi juga menemukan alat suntik. “Yang satu seperti
sudah terpakai dan satunya masih bersih”.
Hasil pemeriksaan sementara, Jurianto cs, mengaku baru saja melakukan
ritual di Pantai Srau. Ritual itu dengan cara memotong kera yang sudah
dipersiapkan. Itulah sebabnya, ia membawa pedang. Hal itu dilakukan
sesuai petunjuk gaib yang diterimanya.
Sedang keberadaan alat suntik dipergunakan mengambil darah kera yang
baru saja disembelih. “Darah kera itu dicampur dengan minyak khusus,”
terang kapolres.
Kendati begitu, polisi tidak begitu saja mempercayai alas an yang
disampaikan Jurianto cs. Karena itu, polisi terus melakukan
pemeriksaan intensif. Terlebih, membawa sajam (senjata) itu melanggar
UU darurat No.12/51. Tentu saja, jika nanti terbukti, pembawa sajam
bisa dijerat dengan pasal tersebut. Ancaman hukuman maksimalnya pun
cukup berat, yakni 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, Wahyono mengungkapkan, secara umum, situasi di Pacitan,
baik menjelang pelantikan sampai kemarin, sukup kondusif. Sebab,
pihaknya sudah melakukan antisipasi pengamanan dibeberapa titik yang
dinilai rawan, termasuk daerah perbatasan.