Sekitar 60 Persen Perusahaan Kecil Belum Jadi Anggota Jamsostek
PACITAN – Sekitar 40 hingga 60 persen perusahaan kecil di wilayah
Karesidenan Madiun, belum menjadi anggota PT. Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek). Hal itu dikatakan Kepala Kantor Cabang PT
Jamsostek Madiun, Thoriq Ahmadi, saat menghadiri sunatan masal di
kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pacitan, Rabu
(9/12).
Dikatakannya, potensi sebanyak itu akan dimanfaatkan pada tahun-tahun
mendatang. Perusahaan yang belum menjadi anggota Jamsostek umumnya
adalah perusahaan-perusahaan kecil yang secara finansial belum
mendukung. Misalnya, toko atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sesuai Rencana Kerja Perusahaan (RKP), tahun ini pihaknya telah
merangkul sekitar 84 perusahaan dengan 11 ribu tenaga kerja. Jumlah
tersebut melebihi angka yang ditetapkan atau over taget hingga 140
persen. “Bagi perusahaan skala kecil yang belum jadi anggota akan
terus kita lakukan pembinaan,” jelasnya.
Seperti yang disyaratkan, kata Thoriq, perusahaan bisa menjadi anggota
apabila minimal mempunyai dua orang karyawan dengan gaji Rp 1
juta/bulan. Bagi perusahaan yang telah memenuhi kriteria namun tidak
mendaftar bisa dikenai sanksi pidana. Sebab, hal ini sifatnya wajib.
Ada tahapan-tahapan bagi PT. Jamsostek untuk menyeret perusahaan
pembangkang ke ranah hukum. Seperti, melayangkan Surat Pemberitahuan
Perusahaan (SPP) ke perusahaan yang bersangkutan sebanyak tiga kali.
Jika saat pemberitahuan pertama dan kedua tidak diindahkan, pada
peringatan ketiga, petugas pengawas Dinas Tenaga Kerja akan mendatangi
perusahaan. Teknisnya, petugas membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
dan kemudian akan di serahkan kepada pihak kepolisian. “Di Madiun
sudah ada satu perusahaan yang mendapat sanksi itu,” terangnya.
Lebih lanjut Thoriq menjelaskan, sebenarnya premi yang dibayarkan
perusahaan untuk masing-masing karyawan tergolong cukup murah. Yaitu,
Rp 7.800/karyawan. Kompensasinya, jika karyawan mengalami kecelakaan,
biaya pengobatan akan diganti sampai sembuh dengan plafon tertentu.
Tidak itu saja, apabila terjadi karyawan meninggal, maka jumlah
santunannya total bisa mencapai Rp 16 juta.
Secara umum peringkat keanggotaan Jamsostek di Pacitan tidak
buruk-buruk amat. Memang, dari 5 wilayah di karesidenan Madiun,
Pacitan masih dibawah Kabupaten Madiun, Ngawi dan Ponorogo. Namun,
lebih baik dari Kabupaten Magetan. Kedepan, untuk menambah jumlah
anggota, PT. Jamsostek akan menggalang kerjasama dengan Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi di daerah-daerah cakupannya. Yakni melalui
sosialisasi program.
Selain itu, pihaknya, secara bergilir, juga melakukan rangkaian
kegiatan sosial, khususnya di bidang kesehatan. Seperti pengobatan dan
sunatan masal secara gratis. Hanya, setiap tahun, kegiatan itu
dilakukan di daerah yang berbeda-beda. “Tahun ini, kami mengadakan
sunatan masal di Pacitan, yang diikuti sekitar 50-an peserta,”
terangnya.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Pacitan, Ronny Wahyono, menyambut baik
kegiatan PT. Jamsostek dalam melakukan kegiatan sunatan masal. Disisi
lain, politisi muda Partai Demokrat ini, juga memuji terobosan
Dinsosnakertrans. Tentunya, hal itu bisa dilakukan dinas-dinas lain di
lingkup pemkab.
Diakuinya, sunatan masal, sangat membantu masyarakat, khususnya yang
ekonominya kuruang beruntung dan menghadapi kesulitan biaya untuk
melaksanakan sunatan bagi anaknya. Terbukti, kegiatan itu mendapatkan
respons dari masyarakat.