Sembilan KPUD Di Jawa Timur Dilaporkan Ke Bawaslu

POLITIK PACITAN – Sebanyak sembilan KPUD Kabupaten/Kota di Jawa
Timur, akan dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Propinsi Jatim ke
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan dilayangkan setelah proses
rekrutmen anggota KPUD, diduga menyalahi aturan. “Satu atau dua hari
lagi laporan kami kirim ke Bawaslu,” ujar Ketua Panwaslu Jatim, Sri
Sugeng Pujiatmiko, saat menghadiri evaluasi Panwaslu di
Pacitan,kemarin.
Dijelaskan, indikasi penyimpangan dan tidak transparannya rekrutmen anggota
periode 2009-2014, kata Sugeng, pertama kali dilaporkan ke Panwaslu
oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Paling tidak, ada 9 KPU Derah
yang akan dilaporkan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta klarifikasi
pada KPUD yang bersangkutan. “Kalau Bawaslu tidak mungkin melakukan
klarifikasi sendiri ke Jawa Timur,” paparnya.
Selain ke KPUD, Panwaslu juga akan meminta klarifikasi ke calon
anggota yang sempat ikut seleksi. Tidak itu saja, lima anggota KPU
Jatim juga telah dimintai keterangan. Hasilnya, memang ada indikasi
adanya pelanggaran pasal 25 dan 26 Undang-undang nomor 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu. Dari hasil klarifikasi, tindak lanjutnya
diserahkan sepenuhnya ke Bawaslu. Termasuk perlu
tidaknya membentuk Dewan Kehormatan untuk KPU Jatim. “Ya, itu
(pembentukan Dewan Kehormatan-Red) kita persilahkan. Karena merupakan
kewenangan Badan Pengawas Pemilu,” terang Sugeng.
Ditanya, apakah tindakan tersebut bisa memunculkan spekulasi publik
bahwa terjadi gesekan antara dua pihak penyelenggara Pemilu, Sugeng
menampiknya. Namun, diakuinya, instansi yang dipimpinnya kesulitan
melakukan koordinasi dengan KPU saat pelaksanaan pemilihan gubernur,
Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Presiden (Pilpres) lalu. “Saya
tidak tahu kenapa begitu,” jelasnya.
Terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), Sugeng mengatakan,
sesuai surat edaran (SE) bersama nomor 1669 (KPU) dan nomor 001
(Bawaslu) tertanggal 9 Desember 2009, bagi daerah yang bupati atau
walikotanya habis masa jabatannya sampai bulan Agustus 2010, tetap
memakai anggota Panwaslu Pileg dan Pilpres. Sebaliknya, jika sudah
dilakukan rekrutmen sebelum surat edaran ditetapkan, Badan Pengawas
Pemilu akan melakukan fit and proper test sesuai UU 22/2007.

Leave a Reply