Tahun Depan, Sewa Kios Pasar Naik

PACITAN – Rencananya, tahun 2010 nanti, tarif sewa kios pasar di
wilayah Kabupaten Pacitan, naik berkisar 40 persen. Kenaikan itu
sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2008 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar. “Sebenarnya, kenaikan sewa kios pasar dilakukan sejak
tahun 2008 lalu,” kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengolaan Keuangan dan
Aset (DPPKA), Mariatun, kemarin (20/11).
Namun, saat itu, pihaknya tidak secara otomatis menaikkan tariff kios
pasar sesuai Perda. Pertimbangannya, butuh waktu sosialisasi ke
masyarakat, khususnya para pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar.
Disisi lain, ada pertimbangan, dulu, faktor ekonomi para pedagang,
belum siap.
Karena itu, mulai tahun depan, sewa kios disejumlah pasar yang ada
akan dinaikkan paparnya. Sebab, sudah ada dua pasar, yakni Pasar
Sudimoro dan Pasar Minulyo, Baleharjo, Pacitan, yang sewa kios pasar
sudah disesuaikan dengan Perda. Artinya, masih ada sekitar 17 pasar
yang akan mengikuti penyesuaian tarif tersebut. “Kenaikkan sewa kios
itu merupakan amanah perda. Jika diabaikan atau terlalu lama waktu
sosialisasi, pihaknya akan mendapat teguran dari legislative,”
terangnya.
Dijelaskan, dalam Perda lama Nomor 18/2003, sewa kios diklasifikasi 6
golongan. Berikut harga sewa kios lama sesuai urutan golongan. Yakni,
golongan satu Rp 1,5 juta, golongan dua Rp 1,2 juta sampai golongan
keenam Rp 450 ribu. Sedang dalam Perda 14/2008, golongan satu naik
menjadi Rp 2 juta, golongan dua Rp 1.750.000 dan golongan enam Rp 750
ribu. Artinya, ada kenaikan harga sewa kios sekitar 40 persen.
Kendati begitu, pihaknya tidak terlalu kencang dalam menerapkan di
lapangan. Sebab, bagi para pedagang yang merasa keberatan dengan nilai
sewa bisa mengajukan klaim. Caranya, melalui surat kepada bupati.
Intinya, menyatakan ketidaksanggupan membayar sewa yang ditetapkan
pemkab lantaran memang tidak mampu. Klaim itu akan ditindaklanjuti
petugas dengan melakukan klarifikasi terhadap pedagang yang
bersangkutan.
Karena itu, Mariatun meminta, agar para pedagang memahami aturan main
yang ada. Artinya, tenggang waktu sekitar 2 tahun, merupakan waktu
yang cukup dalam melakukan sosialisasi dan persiapan. Pun demikian,
jika ada kendala, bisai diselesaikan dengan jalur yang benar.
Diantaranya, melalui koordinator pasar yang dibentuk sendiri oleh para
pedagang.
Lebih lanjut, Mariatun, mengungkapkan rencana menaikkan sewa kios
tidak ada tendensi menggenjot PAD. Terlebih, selama ini, retribusi
pasar cukup kecil. Sebagai referensi, tahun 2009, retribusi pasar
ditarget Rp 1,3 milyar. Dan hingga Oktober tahun ini, target sudah
terpenuhi sekitar 86,55 % atau Rp 1,1 milyar. “Kami optimis target
akan terpenuhi di sisa waktu yang ada,” pungkasnya.
Sementara, sebagian pedagang mengaku keberatan dengan kenaikan tarif
sewa kios pasar. Apalagi, saat ini kondisi omzet penjualan dagangan
tengah turun. “Lagi sepi mas. Biasanya per hari dapat Rp 200 ribu,
sekarang hanya Rp 50 ribu,” ujar salah seorang pedagang di Pasar
Arjowinagun.

aturan sewa toko, harga sewa kios

Leave a Reply