Terkait Retribusi, Tunggu Keputusan Menteri

PACITAN – Pernyataan Menteri Kelautan mengenai retribusi, perlu segera
dirindaklanjuti keputusan atau petunjuk pelaksanaan dan teknisnya.
Sehingga tidak menimbulkan salah pemahaman terkait retribusi yang
tidak boleh dipunggut. Disisi lain, juga tidak bertentangan dengan
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. “Sampai saat ini belum ada keputusan jenis retribusi apa yang
tidak boleh dipungut,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Pacitan, kemarin.
Dalam UU No.28/2009 itu, lanjut Indartato, ada tiga jenis retribusi.
Yakni, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi
perijinan tertentu. Dimana masing-masing jenis retribusi diklasifikasi
secara rinci berikut penjelasannya.
Retribusi jasa umum, misalnya, terbagi menjadi 14 item. Seperti
pelayanan kesehatan, peresapan, kebersihan dan sebagainya. Hanya,
dalam ayat 2 pasal tersebut, dijelaskan jenis retribusi itu dapat
tidak dipungut, jika potensi penerimaannya kecil atau kebijakan
nasional atau daerah untuk memberikan pelayanan cuma-Cuma. “Mungkin,
jenis retribusi ini yang tidak dipungut,” terang Indartato.
Sedang Tempat Pelelangan Ikan (TPI), masuk kategori retribusi jasa
usaha. Dimana, dalam pasal 130 disebutkan obyek retribusi tempat
pelelangan adalah penyediaan pelelangan yang secara khusus disediakan
oleh pemerintah daerah. Sebaliknya, retribusi tidak dipungut jika TPI
itu dikelola BUMD, BUMN atau pun swasta. “TPI Pacitan dikelola
pemerintah daerah. Sesuai undang-undang dipungut retribusi”.
Lebih lanjut, mantan Kepala Bappeda Pacitan ini, mengungkapkan sektor
(retribusi TPI), merupakan salah satu andalah menggenjot PAD.
Terbukti, tahun 2008 lalu, tingkat pencapaian retribusi baru mencapai
Rp 280 juta. Namun, hingga November 2009, pundit-pundi retribusi TPI
sudah meroket Rp 1,27 milyar atau meningkat 500 persen lebih dari
target. Sebab, target retribusi TPI dalam APBD 2009 hanya Rp 230 juta.
Meroketnya pendapatan TPI itu disebabkan beberapa faktor. Diantaranya
adalah efektifnya system lelang yan gditerapkan pemkab. Sebelumnya,
Dinas Kelautan dan Perikanan gencar melakukan studi banding ke
beberapa TPI. Seperti Sendang Biru (Malang), Trenggalek maupun TPI
lainnya. Dari kegiatan itulah akhirnya ditemukan system yang pas
terkait pelelangan ikan di TPI.
Tidak itu saja, keberadaan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan,
semakin menjadi primadona bagi nelayan andon (luar daerah). Selain
memiliki fasilitas standar, keamanan pelabuhan sangat kondusif.
Sehingga, membuat jumlah nelayan andon semakin bertambah. Baik jenis
kapal sekoci (di bawah 5 GT) maupun kapal slerek yang berkisar 20
sampai 30 GT. “Sekarang, jumlah kapal besar mencapai 170-an,” terang
Indartato.

PENJELASAN TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM (UU 28/2009)

Leave a Reply