Unsur Logam Berat Ditemukan Di Sungai Yang Tercemar

LINGKUNGAN PACITAN- Belasan warga Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo,
Pacitan, Jawa Timur mendatangi gedung dewan di Jalan A Yani.
Kedatangan mereka untuk mendengar penjelasan dari pemkab dan penambang
terkait dugaan pencemaran di sungai Lorok beberapa waktu kemarin. Dari
proses hearing diketahui, berdasarkan tes dari Kantor Lingkungan Hidup
(KLH), ditemukan usur logam berat yang larut di sungai tersebut.
“Dalam air sampel terkandung unsur logam berat,” kata Bambang
Supriyoko, Kepala KLH dalam hearing antara DPRD, warga dan investor
tambang di gedung dewan, Jum’at (30/10).
Dari hasil tes yang dilakukan Kantor Lingkungan Hidup (KLH), diketahui
derajat keasaman (PH) air tinggi, yakni 3,5. Jauh dari ambang batas
normal PH di kisaran 6,5 sampai 8,5. Untuk menjadi sebuah kesimpulan,
hasil tes itu masih akan dibandingkan dengan hasil uji laboratorium di
Yogyakarta dan Surabaya. Hasilnya baru bisa diketahui sekitar 20 hari
paska pengambilan sampel. Diharapkan, hasil tes akan menjadi pijakan
untuk mengambil kebijakan maupun keputusan menyangkut klaim warga atas
dugaan pencemaran oleh aktivitas penambangan di Desa Kluwih, Kecamatan
Tulakan.
Dikatakan Bambang, akibat larutnya unsur logam berat tersebut, terjadi
rona alam, yakni berubahnya warna air. Padahal disekitar aliran sungai
banyak dibangun sumur-sumur yang digunakan warga sebagai sumber air
baku. Seperti untuk, mencuci, mandi dan memasak. Diperkirakan, sumur
ikut tercemar akibat ekses resapan dari air di aliran sungai. Dan ini
kerap kali terjadi jika turun hujan deras yang menyebabkan banjir.
“Hujan yang tidak teratur memperparah kondisi ini. Jika hujan terus
turun, derajat keasaman akan berkurang.”
Diakuinya, kejadian ini sudah kali kedua terjadi. Pertama terjadi
tahun 2008 lalu dan yang kedua tanggal 11 Oktober kemarin. Sebenarnya,
pihak KLH dan Dinas Pertambangan telah turun ke lokasi sungai seperti
yang dilaporkan warga. Meski tidak berhasil mendapati ikan yang mati,
mereka kemudian mengambil sampel air untuk diteliti. “Sayang
laporannya agak terlambat sehingga bukti kurang signifikan,” papar
Bambang.
Selain mencemari sungai dan sumur, limbah juga mengalir ke sawah-sawah
milik warga. Tentunya hal ini membuat warga was-was. Sebab,
dikhawatirkan unsur racun yang terbawa air akan terserap dalam tanaman
pangan sehingga dalam jangka waktu lama bisa menimbulkan gangguan
kesehatan. Warga meminta pada PT. Gemah Limpah Internusa (GLI),
investor pertambangan, untuk secepatnya membangun fasilitas Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum memasuki masa tanam.
Tidak itu saja, sebelum IPAL jadi, semua aktivitas penambangan
sementara harus dihentikan. Jika upaya mereduksi limbah tidak
dilakukan, warga mengancam akan menutup satu-satunya akses jalan
menuju areal pertambangan. “Tanggal 22 kemarin kita sudah lakukan
aksi. Jika pembangunan IPAL tidak segera dilakukan, jalan akan kembali
kami tutup,” terang Kepala Desa Cokrokembang, Gunardi.
Menanggapi tuntutan warga itu, General Manger PT. GLI, Delvis K
Irianto menyatakan kesanggupannya untuk segera membangun fasilitas
IPAL. Sesuai saran dari pemkab, nantinya pembangunan instalasi
pengolahan limbah akan melibatkan pihak ketiga, yaitu konsultan
lingkungan hidup. Bahkan ia berjanji dalam satu atau dua minggu
mendatang pembangunan akan dimulai. “Kita sudah koordinasi dengan
dinas dan istansi terkait,” jelasnya.

logam berat dalam sungai, logam berat larut dalam air, tes batas ph air

Leave a Reply