Warga Blokir Akses Jalan Ke Tambang

LINGKUNGAN PACITAN – Puluhan warga Desa Kluwih Kecamatan Tulakan dan Desa
Pagerejo, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, beramai-ramai memblokir akses
jalan menuju lokasi penambangan PT. Gemilang Limpah Internusa (GLI),
Selasa (27/10). Pasalnya, warga ingin bertemu dengan pimpinan
perusahaan tambang. Akibat pemblokiran jalan menggunakan balok kayu
itu, sejumlah dump truk pengangkut material tambang tidak bisa
beraktivitas. “Ini bukan demo. Tetapi, upaya warga mempertanyakan
haknya,” kata Sungkono,56, salah seorang warga Kluwih, Selasa,(27/10).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.00 wib itu, merupakan spontanitas
warga. Satu per satu warga berkumpul disalah satu titik jalan menuju
lokasi tambang. Lalu, dengan gotong-royong, warga memasang balok kayu
di jalan yang selebarnya sekitar 3 meter itu. Padahal, jalan itu
merupakan jalur utama menuju lokasi penambangan. Pun demikian, masih
bisa dilewati oleh sepeda motor.
Sebelum aksi dimulai, warga memperingatkan para pengemudi truk maupun
pekerja tambang yang membawa kendaraan roda empat untuk segera
mengeluarkan kendaraannya dari lokasi penambangan. Tujuannya, agar
kendaraan itu idak terjebak di lokasi penambangan. Sebab, warga
sepakat, tidak akan membuka jalan sebelum ada kepastian terkait ganti
rugi.
Dijelaskan Sungkono, sejak PT. GLI melakukan aktivitas penambangan
sekitar 2 tahun lalu, masih banyak warga yang belum mendapatkan biaya
ganti rugi. Paling tidak, baru ada sekitar 7 orang warga yang
mendapatkan ganti rugi. Sedang 42-an orang warga di dua desa, mengaku
belum mendapatkan ganti rugi. Padahal, tanah miliknya sudah diterowong
diambil bahan tambangnya. “Dua tahun lebih kami bersabar menunggu
kepastian ganti rugi”.
Pemblokiran akses jalan, juga sudah pernah dilakukan warga tahun lalu.
Tetapi, setelah ada pembicaraan, warga pun membuka akses jalan
tersebut. Tetapi, setelah satu tahun tidak ada kepastian, warga pun
kembali menutup akses jalan menuju lokasi penambangan. Dengan tujuan,
direktur PT. GLI turun ke lokasi dan melakukan pembicaraan dengan
warga. Upaya warga itu lantaran warga mengaku kesulitan menemui
direkturnya.
Diperkirakan, selama dua tahun lebih melakukan kegiatan penambangan,
PT. GLI sudah mengeksploitasi sekitar 45 ribu ton bahan tambang.
Dengan perhitungan, setiap hari, rata-rata terdapat 8 dump truk
lalu-lalang mengangkut penuh bahan material tambang. Mengenai kegiatan
penambangan, warga tidak menyoal. Sebab, itu menyangkut perut ratusan
pekerja tambang. “Kami ingin ada kesepakatan yang jelas dan riil dari
PT. GLI. Jika sudah jelas, warga akan membuka akses jalan dan
mendukung kegiatan itu,” kata beberapa orang warga lainnya.
Memang, sebagian warga sudah mendapatkan ganti rugi. Mereka
mendapatkan biaya ganti rugi berkisar Rp 32,5 juta. Sedang sebagian
besar lainnya mengaku belum ada kejelasan. Itulah sebabnya, sebagian
warga ada yang meminta biaya ganti rugi berdasarkan perolehan galian
tambang per kilogram. Namun, ada juga minta biaya sewa tanah satu
tahun sekali.
Karena hingga siang hari keinginan bertemu langsung dengan bos PT. GLI
gagal, warga pun sepakat mengusung persoalan itu ke DPRD. Dengan
harapan, DPRD bersedia memfasilitasi permasalahan tersebut. Sehingga
masalah penambangan segera selesai. Terlebih, dulu, keinginan warga
sudah pernah disampaikan dan hanya mendapat jawaban ‘iya’.
Kenyataannya, dua tahun lebih belum juga ada realisasi. “Rencananya,
besok Jumat (30/10) ada dialog dengan PT. GLI yang difasilitasi
Dewan,” kata Sungkono.
Sementara, Direktur PT. GLI, Delvis K. Irianto, ketika dihubgungi
koran ini via HP, mengaku tengah dalam perjalanan ke luar Kota, menuju
arah Cilacap, Jawa Tengah. Sehingga, tidak bisa menemui warga. Hanya,
seharusnya, warga bisa menemui stafnya terlebih dulu. Lalu
menyampaikan persolan yang disoal warga. Tentunya, permasalahan yang
disampaikan warga akan diteruskan ke pimpinan. “Ada banyak staf di
kantor. Ada Mr. Lee, yang menganntikan saya,” kata Delvis.
Terkait aksi penutupan jalan menuju lokasi penambangan, ia mengaku
terkejut. Sebab, aksi itu jelas mengganggu kegiatan penambangan.
Padahal, mengenai tuntutan warga terkait ganti-rugi, pemahaman yang
harus dibiacarakan. Sebab, berdasarkan aturan di Dinas Pertambangan
dan BPN, bagian di dalam tanah (dalam kedalaman tertentu), milik
negara. Sedang di permukaan atas amilik masyarakat. “Kalau tanah
masyarakat di permukaan, semuanya sudah diganti rugi”.
Begitu juga mengenai tudingan kegiatan penambangan timahnya mencemari
sungai. Semua itu masih harus dibuktikan dan didukung dengan argumen
yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan. “Ada yang bilang banyak
ikan mati. Ada lagi yang ngomong ada ayam mati setelah makan ikan.
Lha, mana buktinya? Saya kan bingung,” terangnya.
Lebih lanjut, Delvis juga mengungkapkan, dirinya hanya sebagai
direktur. Artinya, semua persoalan yang muncul tentu akan dilaporkan
pada bos-nya di China. Dan tentunya, semua akan diputuskan setelah
dipelajari dengan teliti dan cermat.
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Pacitan, Soetopo membenarkan dewan akan
memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak PT. GLI. Hanya,
pelaksanannya dijadwalkan Jumat (30/10). “Kami tidak mengabaikan
persoalan masyarakat. Kami hanya mengatur jadwal saja,” kata Soetopo
yang keberatan dengan judul berita di Radar Madiun, kemarin.

Leave a Reply