Waspadai Modus Calon Independen, Melalui ‘Pengumpul’ KTP

PACITAN-Menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2010,
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pacitan, mulai melakukan pemetaan
masalah. Salah satunya dengan mencermati modus penggalangan dukungan
oleh calon independen melalui ‘pengumpul’ KTP. “Hal ini sesuai
pengalaman daerah-daerah lain yang sudah menggelar Pemilukada,” terang
Ketua KPUD, Damhudi, Sabtu (5/12).
Beberapa daerah itu diantaranya Kabupaten Klungkung (Bali) dan Tegal
(Jawa Tengah). Menurutnya, secara hukum, pengumpulan dukungan melalui
pengumpul KTP seperti koperasi simpan pinjam, lembaga leasing maupun
perkreditan lainnya sebenarnya tidak melanggar. Hanya, jika pada saat
verifikasi ternyata ditemukan dukungan palsu, akan merugikan calon
sendiri. “Artinya, ketika dilakukan verifikasi dan nama yang semula
diakui mendukung ternyata tidak, tentu akan mengurangi jumlah
dukungan. Akibatnya, berkas akan dikembalikan karena tidak sesuai,”
tukas Damhudi.
Sesuai aturan, berkas yang tidak sesuai harus disempurnakan oleh
calon. Proses penyempurnaan berkas sendiri diberikan tenggat waktu 14
hari sejak pemberitahuan dari KPUD. Apabila calon tidak bisa memenuhi
syarat minimum dukungan sesuai waktu yang diberikan, otomatis mereka
akan dieliminasi sebagai peserta Pemilukada. Untuk Kabupaten Pacitan
calon independen yang akan maju sebagai kontestan harus mendapatkan
dukungan 4 persen dari jumlah penduduk atau sekitar 24 ribu orang.
Nantinya, untuk keperluan verifikasi, KPUD telah menyiapkan tenaga
verifikator sebanyak 513 orang. Perinciannya, tiap-tiap desa akan
diverifikasi 3 orang yang diambil dari anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS). Mereka akan bekerja selama 14 hari. Setelah selesai, data
kemudian akan disetorkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di
masing-masing kecamatan. “KPU hanya menerima data jadi,” ungkap
Damhudi
Lebih lanjut Damhudi mengatakan, pengumpulan dukungan instan itu juga
potensial memicu munculnya pendukung ganda. Misalnya, satu KTP
digunakan dua calon, sebab mereka menggunakan satu lembaga yang sama,
koperasi A. “Seperti terjadi di wilayah Madiun, ketika mendaftar ke
KPUD setempat, calon mengaku mengantongi 11 ribu dukungan. Tetapi
ketika penghitungan suara, yang bersangkutan hanya dapat 5 ribu
suara,” tukas Damhudi.

Leave a Reply